Jokowi Tolak Cabut UU KPK: Mahasiswa Demo di DPR
Massa 'Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi' meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Massa 'Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi' meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah revisi UU KPK disetujui DPR. Permintaan itu ditolak.
"Nggak ada," kata Jokowi menjawab pertanyaan soal kemungkinan menerbitkan Perppu mencabut UU KPK. Wawancara dengan Jokowi dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).
Baca: Jaksa Dakwa Sri Terima Tas dan Arloji
Permintaan soal Perppu tersebut dilontarkan dalam jumpa pers siang tadi, oleh Ketua BEM UI. Bagi Aliansi Mahasiswa, UU KPK yang baru tak sesuai amanat reformasi. "Pertama, upaya merestorasi KKN, di mana dalam hal ini kita sama-sama mengetahui bahwa reformasi mengamanatkan untuk menghapus KKN di dalam negeri itu sendiri.
Perihal tersebut, kami ingin mencabut RUU KPK dengan menerbitkan perppu yang mencabut UU KPK yang disetujui oleh DPR," kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra saat jumpa pers di Tugu Reformasi Trisakti, Jalan Kiai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (23/9/2019).
Selain itu, aliansi mahasiswa menuntut adanya perbaikan dalam revisi UU Pemasyarakatan. Mereka juga meminta pembatalan pengangkatan seluruh pimpinan KPK terpilih. "Kedua, merevisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan kepada para koruptor.
Ketiga, membatalkan pengangkatan seluruh Ketua KPK serta menunda pengesahan mengeluarkan seluruh kepentingan bagi korupsi, baik RUU KUHP," ujar Manik.
Aliansi mahasiswa juga meminta Presiden dan DPR mencabut draf RUU KUHP. Mahasiswa meminta masyarakat dilibatkan dalam penyusunan draf RUU KUHP. Mereka berencana menggelar aksi massa kembali menuntut penolakan revisi UU KPK dan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Baca: 16 Orang Tewas Kerusuhan Wamena: Aparat Jaga Objek Vital 24 Jam
Hal itu diungkapkan Manik selesai audiensi dengan anggota DPR di ruang Baleg, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). "Ada sekitar 36 sampai 40 universitas akan datang lagi. Tentu kami akan follow up tuntutan kami (UU KPK dan RKUHP), yang jelas kita akan turun lagi tanggal 24," ujar Manik.
Ia berjanji, massa mahasiswa yang datang besok akan lebih banyak. Manik menyebut akan ada 4.000 mahasiswa dan masyarakat bersatu. "Total ada 4.000-5.000 mahasiswa dan masyarakat. Universitas dari Bali juga datang ke sini, besok akan lebih banyak," ucap dia.
Massa mahasiswa masih tetap menagih janji kesepakatan antara mahasiswa dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Kamis (19/9/2019). Kendati demikian, pada hari ini, mahasiswa kecewa dengan DPR selepas mereka beraudiensi dan bertemu Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu di ruang Baleg.
Mereka kecewa lantaran Supratman dan Masinton tidak mengetahui soal kesepakatan mahasiswa dengan sekjen DPR. Alhasil, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya. Adapun poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu, yakni:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Baca: Studi Sebut Orang Mandi Lama Bisa Alami Gangguan Mental