Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Rangkap Tugas Dua Kementerian, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri PLT Menteri Pemuda dan Olahraga

Presiden Jokowi telah mengangkat seseorang menjadi pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga Pasca Imam Nahrawi men

Kompas.com/Dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat memberikan pengarahan kepada 277 CPNS di Ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, Senin (8/4/2019). 

Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 di mana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Imam Nahrawi diduga menggunakan uang suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Rabu (18/9/2019).

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kabar ditangkapnya Menteri Pemuda dan Olaraga atas dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora beberapa waktu lalu turut berimbas pada karir Imam Nahrawi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi yang mempunyai jabatan penting di Kemenpora pun akhirnya mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran tersebut pun sudah ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu langsung dengan Imam Nahrawi pada Kamis, 19 September 2019.

(TribunTernate.com/Sri Handayani, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunternate.com dengan judul Menaker Hanif Dhakiri Jadi Plt Menpora, Pratikno: Sementara Merangkap Tugas di Dua Kementerian

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved