Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Perjuangan Mulan Jameela Meniti Karir dalam Dunia Politik yang Kini Resmi sebagai Anggota DPR

Perjalanan Mulan Jameela menjadi anggota DPR dipenuhi begitu banyak tantangan.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Kolase Foto WartaKota/Nur Ichsan
Mulan Jameela Batal Dilantik jadi anggota DPR. 

Resmi ditetapkan KPU jadi Anggota DPR, begini jalan panjang Mulan Jameela meniti karirnya di dunia Politik.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perjuangan Mulan Jameela meniti karir di bidang Politik.

Perjalanan Mulan Jameela menjadi anggota DPR dipenuhi begitu banyak tantangan.

Sempat dikabarkan gagal melaju ke Senayan, Mulan Jameela dinyatakan lolos menjadi anggota DPR setelah menempuh jalan panjang.

Dikabarkan Penyanyi sekaligus istri musisi Ahmad Dhani ini, akhirnya ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Mantan personel grup vokal Ratu ini, maju di daerah pemilihan Jawa Barat XI meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.

Di mana hasilnya, Mulan hanya mampu meraih suara sebanyak 24.192.

Awalnya, dengan Jumlah suara tersebut, membuat Mulan tidak mampu meloloskan dirinya menuju ke gedung DPR RI sebagai anggota parlemen.

Walaupun Mulan tak patah arang, sejumlah langkah ditempuh hingga membuatnya kini ditetapkan sebagai salah satu wakil rakyat di Senayan. 

Lewati banyak tantangan, Berikut proses Mulan Jameela melaju ke Senayan setelah mengikuti Pemilu 2019 yang dilaksanakan bulan April lalu, seperti yang dikutip TribunManado.co.id dari Kompas.com. 

Mulan Jameela ditemui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2019).
Mulan Jameela ditemui di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 49, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2019). (TRIBUNNEWS/NURUL HANA)

Menggugat Partai Gerindra

Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan Kompas.com (26/8/2019), sembilan caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr. Irene.

Dalam gugatannya, mereka semua menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung.

Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved