Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polemik RKUHP

Respon PSI Terhadap Putusan Jokowi Tunda RKUHP, Terima Kasih Sudah Mendengar Suara Rakyat

Langkah Jokowi ini mengindikasikan pemerintah tak berjalan sendiri, melainkan tetap mendengar aspirasi masyarakat.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Jubir Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dini Purnomo menyambangi redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/3/2018). 

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Ia menyebut permintaan ini karena mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.

Sejak awal, PSI menolak RKUHP karena tiga alasan utama. Pertama, pengadopsian secara serampangan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dengan memasukkan pasal-pasal terkait pidana adat.

“Penjelasan Pasal 2 ayat (1) RKUHP menjelaskan bahwa yang “hukum yang hidup di masyarakat” akan diatur dalam perda.

Hal ini akan berdampak pada munculnya perda-perda diskriminatif dan intoleran di seluruh Indonesia,” kata Dini.

Kedua, lanjut Dini, RKUHP sangat berpotensi memicu efek negatif terhadap sektor usaha.

Terutama, terkait Pasal 48 dan pasal 50.

Pasal 48 berbunyi: “Tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tapi dapat mengendalikan korporasi.”

Sementara, Pasal 50 berbunyi: “Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi,

pengurus yang punya kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.”

Baca: Keanehan Setelah Mbah Pani Akhiri Tapa Pendem, Fenomena Liang Kubur Terus Keluarkan Air

Baca: Kisah Rumah yang Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Sampai Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola

Baca: PKS Ngotot Sahkan Revisi KUHP: Jokowi Tunda Pengesahan

“Dua pasal itu tidak kondusif untuk dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian hukum.

Pengusaha atau pengurus korporasi akan takut melakukan tindakan apa pun karena bila business judgment mereka salah maka rentan dipidana,” kata Dini.

Terakhir, menurut Dini, RKUHP terlalu banyak masuk ke dalam ranah privat warga negara.

Hukum pidana seharusnya fokus kepada apa yang dimaksud dengan “kejahatan”, apa elemen-elemennya.

Konsep kejahatan dalam hal ini harus obyektif dan universal, tidak bisa hanya berpatokan kepada adat kebiasaan atau agama tertentu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca: VIRAL, Bocah Papua Tenggelam Diselamatkan Prajurit TNI, Berikan Nafas Buatan hingga Sadar

Baca: Ular Berkaki Mirip King Kobra Ditemukan Mati Kebakaran Hutan di Riau, Penjelasan Ahli Reptil LIPI

Baca: Garuda Muda Indonesia U-16 Pesta Gol ke Gawang Brunei Darussalam 8-0

SUBSCIBE YOUTUBE CHANNEL TRIBUN MANADO OFFICIAL

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved