Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Polisi Terus Berantas Pengedaran Obat Terlarang, Tangkap Pengedar Narkoba Penyaluran di Tengah Laut

Polisi terus memburu dan memberantas pelaku pengedaran narkoba. Tak hanya di darat. Tersangka yang melakukan pengedaran di tengah laut sekalipun bisa

(KOMPAS.com/Devina Halim)
Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Victor Siagian (tengah) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi terus memburu dan memberantas pelaku pengedaran narkoba. Tak hanya di darat. Tersangka yang melakukan pengedaran di tengah laut sekalipun bisa dideteksi dan ditangkap.

Penangkapan yang baru saja terjadi dilakukan oleh Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri.

Mereka menangkap delapan kurir narkoba dengan barang bukti 38 kilogram sabu-sabu dan 28.000 butir ekstasi.

Kasatgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri AKBP Victor Siagian menuturkan, tim menangkap tiga tersangka dalam kapal yang mengangkut sabu dari Malaysia, di perairan Selat Malaka, Riau, 7 September 2019.

"Telah melakukan penangkapan kapal motor KM Rezeki Baru yang di dalam terdapat tiga tersangka AS, IS, dan RA, yang diduga telah mengangkut narkotika jenis sabu dari Malaysia," kata Viktor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Kemudian, tim mengejar dua tersangka lainnya yang disebut telah menerima zat terlarang tersebut.

Ketiga tersangka memberi narkoba tersebut kepada tersangka BR dan RM di tengah laut.

Baca: Sepekan Terakhir Depan Gedung Merah Putih KPK Selalu Ramai, Ternyata Ini Yang Dilakukan Banyak Orang

Baca: Mungkin Anda Pernah Merasakan Pahit Dalam Mulut Saat Bangun Pagi, Penyebabnya Karena Masalah Hati

Baca: Niki Zefanya Artis Indonesia yang Go Internasional, 2 Tahun Berkarir di AS, Rindu Suasana Indonesia

Facebook Tribun Manado :

Di hari yang sama, polisi pun berhasil menangkap BR dan RM di atas kapal, di perairan Selat Malaka. Di kapal tersebut, polisi menemukan 23 kilogram sabu dan 28.000 butir ekstasi.

Tak berhenti di situ, tim kembali mengejar tersangka yang membawa zat terlarang tersebut melalui jalur darat ke Palembang.

Pada 11 September 2019, zat terlarang tersebut dibawa dari sebuah mobil Xenia berwarna putih ke mobil Xenia berwarna marun.

Tersangka JN menerima dan kemudian menyerahkan kunci mobil Xenia berwarna putih kepada tersangka FAI, yang memindahkan sabu ke Xenia berwarna marun.

Tersangka FAI kini masih buron. Kemudian, tim berusaha mengejar mobil Xenia berwarna marun yang dikendarai tersangka AW. AW membawa 15 kilogram sabu di mobil tersebut ke rumah kontrakannya.

Tersangka lain yang berinisial SB mengunjungi AW di rumahnya, dan saat itulah dilakukan penangkapan.

"Di rumah kontrakannya dilakukan penangkapan terhadap tersangka SB, melihat tersangka SB ditangkap, tersangka AW langsung melarikan diri dengan membuang kunci mobil Xenia," ungkapnya.

Baca: Bikin Sedih, Seorang Gadis 17 Tahun Berhenti Sekolah Karena Malu Sudah Hamil, Layani Banyak Pria

Baca: Cerita Korban Selamat, Sempat Melihat Ada Yang Masih Bernafas Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia

Baca: Jangan Pernah Mendahului Kendaraan Dari Sebelah Kiri, Akibatnya Bisa Fatal, Ini Larangannya

Instagram Tribun Manado :

Keesokkan harinya, pada 12 September 2019, AW ditangkap di SPBU Alang-Alang Lebar, Palembang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved