Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Ahmad Dhani di Penjara, Dul Jaelani Tampil Jadi Keyboardis Dewa 19 di WOW Concert 2019

Tak bisa hadir karena sedang berada di dalam pesakitan, posisi Ahmad Dhani di Dewa 19 digantikan Dul Jaelani , anaknya.

Instagram Dul Jaelani/Ahmad Dhani
Dul Jaelani dan Ahmad Dhani 

Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.

Baca: Kisah Rumah yang Dikepung Kompleks Apartemen, Lies Sampai Harus Bayar Karcis Masuk ke Pengelola

Baca: Sebelum Gebby Vesta, 4 Selebritis ini Sudah Ngaku Transgender, Lucinta Luna Gimana?

Baca: Cerita Korban Selamat, Sempat Melihat Ada Yang Masih Bernafas Sebelum Akhirnya Meninggal Dunia

Baca: Naik Becak, Ibu Negara Iriana Jokowi Tampil Pakai Kebaya dan Sepatu Branded, Harganya Fantastis

Baca: Poppy Kelly Minta Maaf ke Nikita Mirzani, Nama Barbie Kumalasari Disebut, Ada Apa?

Baca: Zaskia Mecca Blak-blakan Pernah Diusir Hanung Bramantyo di Lokasi Syuting Saat Ultah, Masih Kesal?

3. Resmi menjadi tersangka

Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, pada 23 November 2017 kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, pemeriksaan itu akan dilakukan sepekan kemudian, 30 November 2017 di Polres Jakarta Selatan.

"Kalau penetapan kapannya saya kurang tahu persisnya. Namun, surat panggilan tertanggal 23 November 2017," kata Ali.

Sidang perdana Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.

4. Dituntut 2 tahun

Ia dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.

"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap JPU.

Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

5. Dipindahkan ke Rutan Surabaya

Hari ini, Rabu (6/2/2018) Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Surabaya untuk melanjutkan kasus hukumnya.

Ternyata tak berhenti pada kasus sebelumnya, Dhani juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang berbeda.

Dilansir dari Tribun Jatim, di Surabaya, Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian dalam konten vlog 'idiot' yang dia buat saat deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved