Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembakaran Hutan

Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan, Ancaman Hukuman Tak Main-Main

Setelah melakukan berbagai usaha penyelidikan, polisi kemudian telah menetapkan tersangka pada kasus pembakaran hutan dan lahan.

Istimewa
Jajaran Polres Kabupaten Berau saat memberikan keterangan pers delapan pelaku yang ditetapkan tersangka pada Rabu (18/9/2019) di Berau. 

Kemudian, pada Sabtu (31/8/2019), Polres Berau kembali membekuk pelaku berinisial AA (42) di Lahan rintisan seluas 6 hektare di Jalan Tengkorak, RT 03 Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, sekitar pukul 15.00 Wita.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Kaltim

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved