Kasus Pembakaran Hutan
Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan, Ancaman Hukuman Tak Main-Main
Setelah melakukan berbagai usaha penyelidikan, polisi kemudian telah menetapkan tersangka pada kasus pembakaran hutan dan lahan.
Kemudian, pada Sabtu (31/8/2019), Polres Berau kembali membekuk pelaku berinisial AA (42) di Lahan rintisan seluas 6 hektare di Jalan Tengkorak, RT 03 Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, sekitar pukul 15.00 Wita.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di Kaltim
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :