Berita Heboh
Pengakuan Pemeran Video Panas Berseragam PNS Pemprov yang Berhubungan di Mobil, Ternyata Guru
Terungkap baik pelaku perekaman dan penyebaran, maupun pemeran video syur PNS merupakan seorang guru
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian berhasil mengungkap pelaku penyebar video syur berseragam PNS berlogo Pemprov Jabar yang menghebohkan.
Pelaku perekaman dan penyebaran, maupun pemeran video syur PNS ternyata seorang guru di Purwakarta.
Pria yang telah merekam dan menyebarkan video tidak senonoh itu diamankan penyidik pada Kamis (19/9/2019) malam
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan seorang pria berinisial Ria (31) warga Kamping Empangsari, Desa Sukatani Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta, sebagai tersangka.
"Pria berinisial Ria ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).
Video yang direkam itu berisikan adegan suami istri.
Perempuan di adegan video itu mengenakan seragam ASN dengan logo Pemrov Jabar.
Video porno itu viral sejak awal pekan ini.
"Sekitar Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook group W* B****," ujarnya.
Setelah didistribusikan, konten video itu kemudian viral dan disebarkan hingga 2 ribu kali posting. Selain Facebook grup, konten itu juga diunggah oleh akun twitter "H**j*b**d*g*" pada 14 September 2019.
"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj (pemeran perempuan) sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry.
Ria sendiri merupakan tenaga pengajar SMK di daerah Purwakarta.
Adapun pemeran perempuan berinisial Rj.
"Rai guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris," kata Harry.
Ria dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.