Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Pengakuan Pemeran Video Panas Berseragam PNS Pemprov yang Berhubungan di Mobil, Ternyata Guru

Terungkap baik pelaku perekaman dan penyebaran, maupun pemeran video syur PNS merupakan seorang guru

Editor: Aldi Ponge

"Ancaman hukuman penjara penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp. 2 miliar," ujar Harry.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu stel pakaian seragam ASN, satu stel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.

Polisi Amankan Dua Orang di Purwakarta

Polisi menangkap dua orang terkait beredarnya foto dan video porno dengan pemeran perempuan mengenakan seragam ASN berlogo Pemprov Jabar.

Informasi yang dihimpun, pihak yang diamankankan terkait video tersebut dua orang dan diamankan dari Purwakarta.

"‎Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via pesan elektroniknya, Jumat (20/9/2019).

Hanya saja, ia belum menerangkan peran kedua orang yang diamankan itu.

Hanya saja, diduga perempuan dalam video serta laki-laki yang merekam adegan mesum itu. Keduanya merupakan pegawai honorer.

"Nanti siang kami umumkan," ujar Samudi.

Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2. Di Pasal 17, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1x24 jam atau satu hari.

Sambangi Pemprov

Sebelumnya Polda Jabar tengah menindaklanjuti beredarnya foto-foto dan video tidak senonoh seorang wanita berseragam ASN Pemprov Jabar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki foto dan video tersebut.

"Sudah, kami sudah turunkan tim (untuk menyelidiki)," kata Kombes Pol Samudi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/9/2019).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved