Berita Bolsel
Ini Pesan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru saat Mengunjungi Hutan Mangrove Deaga dan WCS Mataindo
Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru mengunjungi serta melihat langsung lokasi Hutan Manggrove, Desa Deaga
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Ini Pesan Bupati Bolsel Iskandara Kamaru saat Mengunjungi Hutan Mangrove Deaga dan WCS Mataindo
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru mengunjungi serta melihat langsung lokasi Hutan Manggrove, Desa Deaga, Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Jumat (20/9/2019).
Selain Hutan manggrove, Bupati juga mendatangi Wildlife Conservation Society (WCS) yang ada di wilayah Desa Mataindo.
Bupati bersama rombongan tiba di Desa Deaga dan dijemput langsung oleh Camat Pinteng, Alamsurya Mokodompit, bersama Sangadi-Sangadi dan seluruh Aparatur Desa, serta masyarakat, khususnya yang ada di Desa Deaga.
Kedatangan Bupati, disambut baik dan antusias oleh Pemerintah Kecamatan, Desa, serta seluruh masyarakat dan tokoh pemuda, khususnya yang ada di Desa Deaga.
Dalam kunjungan itu, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan, Desa Deaga akan menjadi salah satu sasaran Pemkab Bolsel untuk dijadikan kawasan pengembangan wisata
"Deaga akan menjadi salah satu kawasan wisata yang akan kami kembangkan," ujar Kamaru.
BERITA POPULER:
> VIRAL Foto dan Video Durasi 2 Menit Adegan Tak Senonoh Wanita yang Diduga ASN, Ini Tanggapan Pemprov
> KRONOLOGI 4 Anggota KKB Papua Tewas Ditembak Polisi di Aceh, Saling Serang di Mobil Avanza
> 4 Hari Disekap, 4 Kali Santri Disetubuhi Pria Beristri di Rumah Kosong, Terungkap Penyebabnya
Lanjut Kamaru, Selaku Pemkab Bolsel, dirinya akan mendukung siapa saja yang berkeinginan untuk mengembangkan usaha di Pantai Deaga ini.
Asalkan harus terlebih dahulu melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) dengan pihak Pemkab Bolsel.
"Ini wilayah Pemkab Bolsel. Jadi harus minta izin dulu," tegasnya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO
Kamaru mengingatkan, 50 (lima puluh) meter dari bibir pantai adalah milik pemerintah dan bukan milik perorangan.
Untuk itu masyarakat tidak diizinkan menjual tanah yang ada di seputaran pantai desa ini, kepada pihak manapun juga.
"Kalau untuk hak pakai boleh.Tapi tidak bisa untuk dibuat sertifikat, apalagi diperjualbelikan," tegasnya.