Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPD RI

Heboh, Kericuhan Sidang Paripurna DPD RI Pengesahan Tata Tertib, Terjadi Adu Fisik Antar Anggota

Sejumlah senator melakukan interupsi pembacaan agenda membahas tata tertib. Hampir sepuluh menit hujan interupsi terjadi tanpa henti.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Pengesahan tatib DPD berujung kekacauan yang dilaksanakan Rabu, 18 September 2019 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh, Pelaksanaan Sidang Paripurna DPD RI.

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, dilaksanakan pada Rabu (18/9/2019), membahas soal Pengesahan Tata Tertib.

Kericuhan terjadi akibat ketidaksamaan pemahaman yang terjadi antar anggota. 

Sidang beragendakan pengesahan tata tertib (tatib) DPD RI.  

Sidang yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, tersebut dipimpin Wakil Ketua DPD Akhmad Muqowam. 

Ia didampingi Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. 

Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang
Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (TRIBUNMANADO/ARTHUR ROMPIS)

Ricuh bermula saat terjadi hujan interupsi ketika Akhmad Muqowam membuka rapat membahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD periode 2019-2024.

Sejumlah senator melakukan interupsi pembacaan agenda membahas tata tertib. 

Hampir sepuluh menit hujan interupsi terjadi tanpa henti. 

Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (18/9/2019).
Kericuhan sempat mewarnai Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI, Rabu (18/9/2019). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Sidang dilanjutkan dengan pidato Ketua Badan Kehormatan Mervin Sadipun Komber.

Ia melaporkan hasil rancangan tata tertib.

Hujan interupsi kembali berlanjut. ketika Mervin membacakan laporannya.

Senator asal Sulawesi Tengah, Nurmawati Dewi Bantilan melakukan interupsi.    

Baca: DPD 1 Golkar Sulut Siap Proses Usulan Musdalub 12 PK Bolmong

Baca: 20 Caleg DPR dan DPD Suara Terbanyak, Artis Kalahkan Fadli Zon & Anak SBY hingga Ada 4.132.681 Suara

Menurut dia, agenda pengesahan tata tertib tidak sah.

Dia mempertanyakan soal waktu pelaksanaan pembahasan tata tertib.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved