Berita Seleb
Biduan Cantik XX Tepergok Berzinah dengan Pria Beristri,Diciduk di Kamar Hotel oleh Istri Gebetannya
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pedangdut seksi Xena Xenita divonis penjara terkait kasus perzinahan.
Xena diciduk mantan istri pria yang bersamanya di kamar Hotel.
Biduan dangdut yang sering berpenampilan seksi asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis 3 bulan penjara dalam putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (18/9/2019).
Dikutip dari TribunSolo.com, Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya kepada TribunSolo.com.
Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Sebelumnya, sidang penyanyi dangdut yang akrab dengan jargon 'ximplah-ximplah' dimulai sejak awal Juli 2019.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Penggerebekan sendiri dilakukan oleh mantan istri pria yang bersama Xena Xenita. (*)
Baca: SPG Rokok Menangis Diciduk Petugas saat Asik Berduaan dengan Pria: Kalau Suami Saya Tahu Bisa Kiamat
Baca: Seorang Mahasiswa Jurusan Akuntansi Jadi Tersangka Penggelapan 75 Mobil, Polisi Baru Temukan 39 Unit
Kasus Lain:
Video Mesum 'Pedangdut' dengan 3 Pria
Video panas 'Vina Garut' yang diperankan 1 wanita melawan 3 pria tengah diselidiki polisi.
