Berita Terkini
Narkoba Asal Singkawang Masuk di Lapas Manado, 4 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Kronologinya
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tiga Pelajar Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Tiga remaja yang masih berstatus sebagai pelajar diciduk dengan kasus narkoba. Kasus ini diungkap polisi.
Unit Reskrim Polsek Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura ungkap kasus narkotika jenis sabu kalangan pelajar sebanyak tiga orang tersangka.
BERITA TERPOPULER: Beredar Foto Jadul Syahrini Pakai Celana Jeans Ketat Ratusan Ribu, Perut Buncitnya Jadi Sorotan
BERITA TERPOPULER: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra
BERITA TERPOPULER: Foto Barbie Kumalasari di Amerika Bikin Kaget Ruben Onsu dkk, Foto Lain Jadi Sorotan, Posenya Sama?
Tiga orang masih berstatus pelajar itu, diantaranya Moh Ali Mukid (19), Ibnu Riyadi (18) dan Moch Syafii (18) ketiganya sama - sama warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan jika tiga tersangka berstatus pelajar ini diringkus polisi akibat hendak pesta narkoba di salah satu rumah teman tersangka Moch Syafii.
"Tiga tersangka ditangkap hendak pesta narkoba di rumah Moch Syafii, Dusun Sumber gentong Desa Larangan Perreng, kecamatan Pragaan," kata AKP Widiarti, Minggu (15/9/2019) pukul 06.17 WIB.
Menurutnya, tiga tersangka ini ditangkap kemarin, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekira pukul 13.30 WIB.
"Status ketiga tersangka ini masih pelajar di salah satu SMK dan SMP di Sumenep tidak lulus," katanya.
Barang bukti (bb) yang diamankan dari tiga tersangka ini kata Widiarti, diantaranya narkoba berat kotor 0,21, satu unit Hp merk Samsung J2, uang Rp 9 ribu, pecahan Rp 5 ribu, dan pecahan Rp 2 ribu dan peralatan sedotan narkoba.
"Tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya. (TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV: