Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Narkoba Asal Singkawang Masuk di Lapas Manado, 4 Pelaku Diringkus Polisi, Ini Kronologinya

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda) berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
shutterstock
ilustrasi narkoba 

Tiga Pelajar Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

Tiga remaja yang masih berstatus sebagai pelajar diciduk dengan kasus narkoba. Kasus ini diungkap polisi.

Unit Reskrim Polsek Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura ungkap kasus narkotika jenis sabu kalangan pelajar sebanyak tiga orang tersangka.

BERITA TERPOPULER: Beredar Foto Jadul Syahrini Pakai Celana Jeans Ketat Ratusan Ribu, Perut Buncitnya Jadi Sorotan

BERITA TERPOPULER: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra

BERITA TERPOPULER: Foto Barbie Kumalasari di Amerika Bikin Kaget Ruben Onsu dkk, Foto Lain Jadi Sorotan, Posenya Sama?

Tiga orang masih berstatus pelajar itu, diantaranya Moh Ali Mukid (19), Ibnu Riyadi (18) dan Moch Syafii (18) ketiganya sama - sama warga Desa Larangan Perreng, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan jika tiga tersangka berstatus pelajar ini diringkus polisi akibat hendak pesta narkoba di salah satu rumah teman tersangka Moch Syafii.

"Tiga tersangka ditangkap hendak pesta narkoba di rumah Moch Syafii, Dusun Sumber gentong Desa Larangan Perreng, kecamatan Pragaan," kata AKP Widiarti, Minggu (15/9/2019) pukul 06.17 WIB.

Menurutnya, tiga tersangka ini ditangkap kemarin, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2019 sekira pukul 13.30 WIB.

"Status ketiga tersangka ini masih pelajar di salah satu SMK dan SMP di Sumenep tidak lulus," katanya.

Barang bukti (bb) yang diamankan dari tiga tersangka ini kata Widiarti, diantaranya narkoba berat kotor 0,21, satu unit Hp merk Samsung J2, uang Rp 9 ribu, pecahan Rp 5 ribu, dan pecahan Rp 2 ribu dan peralatan sedotan narkoba.

"Tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Jo Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya. (TRIBUNMANADO/FERDINAND RANTI)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved