Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Narapida Pengedar Narkoba Tak Akan Menerima Remisi, Hanya Untuk Pemakai, Pandangan Anggota DPR Ini

Revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. 

A. Penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan. Baca juga: Pimpinan Komisi III Pertanyakan Putusan MK Tolak Remisi Koruptor

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarkatan.

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi Pemasyarakatan.

K. Dan yang terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna"

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved