Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Narapida Pengedar Narkoba Tak Akan Menerima Remisi, Hanya Untuk Pemakai, Pandangan Anggota DPR Ini

Revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Revisi Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.

Hal itu setelah disepakati oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Kata sepakat diperoleh dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Sebelum disahkan, Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik menyampaikan 11 materi baru yang akan ditambahkan dalam Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

"Sebagai penyempurnaan terhadap UU sebelumnya yakni UU No 12 tahun 95 tentang Pemasyarakatan terdapat muatan materi baru yang ditambahkan dalam UU ini," kata Erma.

Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangannya terkait revisi UU Pemasyarakatan tersebut.

Kemudian, seluruh fraksi menyatakan setuju draft revisi UU Pemasyarakatan dengan 11 materi baru.

Baca: Melaney Ricardo Sudah Berdamai dengan Elza Syarief, Sebelumnya Hampir Dipolisikan

Baca: Rahasia Cut Keke Tetap Terlihat Cantik Meski Sudah Berusia 45 Tahun, Ternyata Hanya Ini

Baca: Perempuan Ini Mabuk, Diajak Pria ke Hotel, Dia Kemudian Sadar Ada Yang Hilang

Facebook Tribun Manado :

Baca: PERINGATAN Dini BMKG Untuk Rabu 18 September 2019, Wilayah Potensi Hujan Petir

Baca: Kisah Perwira Kopassus Bertugas di Sudan, Terpaksa Minum Air untuk Kuda, Demi Tak Kecewakan Warga

Baca: Minum Kopi Jantan, Calon Suami Malah Dilarikan ke Rumah Sakit: Susah Berdiri

Instagram Tribun Manado :

Adapun, Fraksi Gerindra menyatakan setuju pengesahan revisi UU Pemasyarakatan.

Namun, dengan catatan, yaitu pemberian remisi kepada narapidana terorisme, narkoba dan korupsi dilakukan dengan asas kehati-hatian dan proses pembinaan narapidana yang transparan.

"Mengingat kejahatan narkoba terorisme adalah kejahatan extraordinary dan khususnya kepada narapidana narkoba, pemberian remisi diberikan kepada pemakai bukan pengedar," kata anggota F-Gerindra Wihadi Wiyanto.

Usai memberikan pandangan, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya akan melanjutkan revisi UU tentang Pemasyarakatan ke rapat paripurna dalam waktu terdekat.

"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tgl 19, 23, atau 24," kata Aziz.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah berharap revisi UU tentang Pemasyarakatan dapat segera disetujui dalam rapat paripurna guna memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik pada tahanan.

"Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana," kata Yasonna.

Adapun 11 muatan materi baru dalam revisi UU tentang Pemasyarakatan yaitu:

A. Penguatan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem Pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan. Baca juga: Pimpinan Komisi III Pertanyakan Putusan MK Tolak Remisi Koruptor

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarkatan.

J. Pengaturan tentang pengawas fungsi Pemasyarakatan.

K. Dan yang terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa Revisi UU Pemasyarakatan ke Rapat Paripurna"

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado :

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved