Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Deretan Kontroversi Kivlan Zein yang Dirawat di Rumah Sakit, Pernah Gabung Aksi Lengserkan Ahok

Sebelum seperti sekarang ini, Kivlan Zen disebut sebagai salah satu tokoh militer yang kontroversi.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TWITTER FADLI ZON
Jenderal Kivlan Zen Sakit, Fadli Zon Jenguk ke Rumah Sakit: Ia Seorang Pejuang Pembela Merah Putih  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen kini dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kondisinya menurun lantaran  divonis mengidap infeksi paru-paru stadium 2.

Pengacara Kivlan Zen Tonin mengungkapkan, kliennya telah mendapatkan izin untuk menjalani perawatan di luar Rutan Polda Metro Jaya atas persetujuan majelis hakim.

Hal ini tertuang dalam surat penetapan nomor 960/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst yang ditanda tangani oleh Hariono, hakim ketua dan dua anggota hakim lainnya, Hastopo dan Saifudin Zuhri.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta mengklaim penyakit yang diidap kliennya kembali kambuh mengingat usia Kivlan yang sudah mencapai 73 tahun.

"Kemungkinan diduga karena udara atau faktor ketersediaan sumber pernapasan di Rutan Polda Metro Jaya dengan usia 73 tahun," katanya.

Baca: Jenguk Kivlan Zen, Fadli Zon Berharap Pengadilan Bebaskan Mantan Kepala Staf Kostrad Itu

Baca: Tangisan Kivlan Zen Mantan Jendral TNI di Persidangan hingga Rahasia 21 Tahun Pam Swakarsa Dibongkar

Baca: Profil Kivlan Zen, Eks Jenderal TNI yang Menangis di Persidangan, Sempat Kuliah di Kedokteran

Sebelum seperti sekarang ini, Kivlan Zen disebut sebagai salah satu tokoh militer yang kontroversi.

Aksi 414

Kivlan juga sempat tersangkut dengan salah satu aksi untuk melengserkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

Kivlan Zein bergabung bersama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam Aksi Bela Islam.

Dalam rangka penegakan kebenaran dan keadilan itu, Kivlan mengaku rela menjadi tameng hidup untuk Rizieq Shihab, jika aparat Polri/TNI melakukan tindakan represif berupa penembakan, pada aksi 411 dan 212.

"Apa karena ada kekuatan apa di balik ini? Berarti ada kekuatan besar supaya Ahok tidak ditangkap. Karena kalau Ahok tidak ikut dan jadi tidak menang. Kalau tidak menang, orang-orang di belakang dia enggak dapat tempat, enggak dapat properti, reklamasi pulau tidak dilaksanakan," ujar Kivlan.

Gus Dur dan Mayjen 'Kunyuk'

Kivlan Zen pernah dikait-kaitkan dengan kerusuhan Ambon, Maluku yang terjadi pada 1999. Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pernah menyebut inisial 'Mayjen K' sebagai dalang kerusuhan Ambon.

Alih-alih mengungkap identitas secara gamblang, Gus Dur kala itu malah menjelaskan 'Mayjen K' sebagai 'Mayjen Kunyuk'.

Cerita ini juga tertuang dalam buku 'Ge-geran bersama Gus Dur' (2010). Gus Dur yang masih menjadi Ketua PBNU menyebut ada anggota TNI berpangkat Mayor Jendral berinisial K yang menjadi dalang kerusuhan Ambon hingga Poso.

BERITA TERPOPULER: Beredar Foto Jadul Syahrini Pakai Celana Jeans Ketat Ratusan Ribu, Perut Buncitnya Jadi Sorotan

BERITA TERPOPULER: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra

BERITA TERPOPULER: Foto Barbie Kumalasari di Amerika Bikin Kaget Ruben Onsu dkk, Foto Lain Jadi Sorotan, Posenya Sama?

Kala itu, Kivlan juga tersulut emosi meski Gus Dur tak pernah gamblang menyebut namanya. Kivlan langsung mendatangi Gus Dur dan meminta penjelasan soal maksud dari penyebutan 'Mayjen K'.

Minta Diskualifikasi Jokowi-Maruf

Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) berunjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Aksi yang diinisiatori oleh Mayjen Purnawirawan Kivlan Zen, Letjen Purnawirawan Syarwan Hamid, Eggi Sudjana, dan Permadi itu menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Eggi Sudjana selaku pengacara Kivlan Zen mengatakan, kedatangannya tersebut untuk menagih janji Bawaslu agar mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dari kontestasi Pilpres 2019.

Namun upayanya menemui pimpinan Bawaslu gagal karena tidak diizinkan aparat keamanan.

"Kita untuk sampaikan aspirasi saya sebagai lawyer loh di sini jangan lupa. Sebagai lawyer dari Kivlan. Dia punya hak hukum menunjuk saya lawyernya. Jadi, sebagai lawyer penegak hukum, tapi kenapa dilarang, pelanggaran terhadap hukum," ucapnya.

Setan Gundul Andi Arief

Kivlan Zen tidak terima pihaknya dianggap sebagai setan gundul.

Ia pun lantas menyerang pernyataan Andi Arief  yang menyebut setan gundul di kubu Prabowo-Sandi.

"Ya yang setan gundul itu dia yang setan gundul, Andi Arief setan gundul, dia yang setan. Masa kita dibilang setan gundul," kata Kivlan Zen di sela-sela aksi demo di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Tak hanya Andi Arief, Kivlan Zen juga menyerang Partai Demokrat dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia menuding, SBY dan Partai Demokrat ingin menjegal Prabowo Subianto batal menjadi Capres dalam Pilpres 2019.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Tantang Wiranto Bongkar Kasus 1998

Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menantang Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto untuk berdebat di televisi terkait dalang kerusuhan 1998.

"Kalau memang Wiranto berani, kita berdebat saja di Kompas TV. Saya akan bawa data-data dan saksi yang menunjukkan Wiranto sebagai dalang kerusuhan," kata Kivlan kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2019).

Sebelumnya Kivlan Zen ditantang Wiranto terkait sumpah pocong soal dalang kerusuhan 1998.

Tantangan itu disampaikan karena Kivlan sebelumnya menyebut Wiranto sebagai dalang kerusuhan.

Ditetapkan Tersangka Makar

Kepolisian menetapkan Kivlan Zen terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.  

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) sebelumnya telah diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.

"Sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (27/5/2019) malam. 

Pitra Ramdhoni, Kuasa hukum Kivlan, menyebut laporan polisi yang menuding Kivlan hendak melakukan makar sebagai fitnah.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Menangis di Persidangan

Kivlan Zen menangis saat menjalani proses persidangan  kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kivlan Zen yang terjerat kasus kepemilikan senjata illegal tak kuasa menahan air matannya hingga istrinya Dwitularsih mengusapnya sesaat sebelum sidang dimulai.

Menurut Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan menangis sebelum sidang lantaran terharu melihat banyak alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) dan Akademi Militer yang datang ke persidangannya.

Melihat suaminya yang kala itu terharu melihat banyak penyemangatnya, Dwitularsih pun kembali menyemangati suaminya dengan menghampirinya.

Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). (WARTAKOTA.COM)

Keprihatian Menteri Pertahanan

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu prihatin dengan kondisi kesehatan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kivlan yang berstatus terdakwa dalam kasus penguasaan senjata api, kini dirawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto lantaran divonis mengidap infeksi paru-paru stadium 2.

"Saya kan sudah minta dibebaskan dulu. Tapi ini katanya politik," ujar Ryamizard Ryacudu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

"Saya itu enggak mau kalau ada main-main politik. Kalau sebagai purnawirawan, ya saya maunya dia dibebaskan," kata dia.

Ryamizard menyadari bahwa Kivlan Zen memiliki kekurangan sebagai seorang purnawirawan dengan kasus yang menjeratnya. Namun, ia meminta penegak hukum melihat jasa-jasa Kivlan semasa bertugas di TNI.

"Saya tahu ada kekurangan ada kelebihan. Kelebihannya banyak. Dia berpuluh tahun sampai pensiun mengabdi kepada negara ini," tutur Ryamizard Ryacudu.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUMANADO TV:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved