Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Senpi Ilegal

Jenguk Kivlan Zen, Fadli Zon Berharap Pengadilan Bebaskan Mantan Kepala Staf Kostrad Itu

Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen tengah terbaring di rumah sakit. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadang

Editor: Rizali Posumah
TWITTER FADLI ZON
Jenderal Kivlan Zen Sakit, Fadli Zon Jenguk ke Rumah Sakit: Ia Seorang Pejuang Pembela Merah Putih  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen tengah terbaring di rumah sakit.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.

Hal itu disampaikan langsung Fadli Zon melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (16/9/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan bahwa dirinya sedang menjenguk Kivlan Zen yang terbaring lemah di tempat tidur rumah sakit.

Dalam sejumlah foto yang diunggahnya, tampak Fadli Zon mendekatkan kepalanya ke Kivlan Zen hingga memegang tangannya.

Melalui keterangan foto, Fadli Zon mengatakan Kivlan Zen adalah sosok pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, seperti Timor Timur, Papua, Mindanao, hingga Filipina.

Fadli Zon berharap agar pengadilan dapat memberikan kebebasan bagi Kivlan Zen.

Berita Populer

Baca: Dulu Kaya Raya, Bule Inggris Jatuh Miskin Nikahi Gadis Indonesia: Saya Dihisap Sampai Kering

Baca: Daftar 4 Selebriti Terkaya Indonesia, Ternyata Bukan Syahrini di Posisi No 1, Lantas Siapa?

Baca: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra

"Malam ini menjenguk Mayjen Purn Kivlan Zen yg dirawat inap krn sakit. Ia seorang pejuang pembela Merah Putih di berbagai wilayah tugas, Timor Timur, Papua, Mindanao, Filipina, dll. Smg pengadilan dpt memberi keadilan dg memberi kebebasan pada P Kivlan," tulis Fadli Zon.

Seperti diketahui, Kivlan Zen saat ini tengah menjalani proses persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan Zen didakwa menguasai senjata api ilegal.

Dikutip dari Kompas.com, Kivlan Zen disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Dia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved