Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Bocah 10 Tahun Dipaksa Menikah Dengan Sepupunya, Maharnya Rp 125 juta, hingga Dikecam AS

Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal

Editor: Rhendi Umar
tribun jabar
Ilustrasi menikah 

Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. (*)

BERITA TERPOPULER: Beredar Foto Jadul Syahrini Pakai Celana Jeans Ketat Ratusan Ribu, Perut Buncitnya Jadi Sorotan

BERITA TERPOPULER: Dampak Kebakaran Hutan di Kalteng dan Riau, Petugas Temukan Ular Piton, Harimau, hingga King Kobra

BERITA TERPOPULER: Foto Barbie Kumalasari di Amerika Bikin Kaget Ruben Onsu dkk, Foto Lain Jadi Sorotan, Posenya Sama?

Anak Dibawah Umur Urus KTP, Pemerintah Segera Gelar Kawin Massal

Perkawinan di bawah umur masih didapati di Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kadisdukcapil Bolmong Iswan Gonibala membenarkan hal tersebut.

"Memang masih kita temui," kata dia.

Dikatakan Gonibala, beberapa pasangan di bawah umur ditemui tengah mengurus KTP.

Mereka dilayani semestinya.

"Kan mereka sudah nikah, berapapun usianya kita harus layani," kata dia.

Ungkap dia masalah perkawinan di bawah umur jadi bahasan serius di Bolmong hingga dijadikan bahasan untuk Perda.

Namun Perda tersebut hingga kini belum selesai.

"Kalau tidak salah masih di bahas di DPRD Bolmong," beber dia.

Kawin Massal

Dikatakan Gonibala, pihaknya bakal menggelar kawin massal pada bulan ini.

Sebanyak 40 an pasangan akan ambil bagian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved