Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Profil Fuad Amin, Mantan Bupati Bangkalan 2 Periode yang Meninggal Dunia, Besan Hamzah Haz

Fuad Amin meninggal saat menjalani masa hukuman karena terjerat kasus korupsi.

(KOMPAS IMAGES)
Profil Fuad Amin 

Fuad Amin disebut mengidap penyakit jantung sejak menjadi narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan.

"Berdasarkan catatan pihak Lapas Surabaya, Fuad Amin mengidap penyakit jantung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono.

Hal itu juga dibenarkan humas RSU dr Soetomo Surabaya, Pesta Parulian.

Pesta mengatakan, Fuad meninggal diduga karena serangan jantung.

"Pasien Fuad Amin masuk 14 September dan meninggal pada 16 September pukul empat sore."

"Penyebabnya diduga serangan jantung," ujarnya.

Sebelum dirawat di RSU dr Soetomo, Fuad sempat dirawat di RSUD Sidoarjo selama empat hari.

Karena dianggap memerlukan penanganan khusus, Fuad kemudian dirujuk ke RSU dr Soetomo Surabaya.

Hal se

Baca: Daftar Nama Anggota Pansus Pemindahan Ibu Kota, Hasil Paripurna DPR: F-Demokrat Belum Sodorkan Nama

Baca: Sosok Ilona Gadis Polandia di Masa Lalu, hingga Beruntungnya BJ Habibie Jatuh Cinta Pada Hasri Ainun

Baca: WHO: Setiap 40 Detik 1 Orang Bunuh Diri, Begini Cara Berbicara Kepada Orang yang Ingin Bunuh Diri

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

nada juga disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, dikutip dari Kompas.com.

"Berdasarkan laporan, meninggal dunia di RSUD dr Soetomo Surabaya," kata Sri Puguh Budi Utami kepada wartawan, Senin petang.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto menyampaikan, Fuad Amin mulai dirawat di RSUD dr Soetomo pada Sabtu (14/9/2019).

Sebelumnya, ia dirawat di RSUD Sidoarjo sejak Sabtu (7/9/2019).

Ade mengatakan, Fuad kritis pada Senin saat menjalani perawatan di RSUD dr Soetomo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved