Berita Bolsel
Pelaku Cabul di Desa Sinandaka Dititip ke Lapas Kotamobagu, Polisi Antisipasi Warga Mengamuk
Kapolsek Bolaang Uki AKP Suharno mengatakan pihaknya terpaksa menitipkan pelaku karena tidak ingin diamuk massa.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah mengamankan pelaku pencabulan berinisial ID (62) di Desa Sinandaka, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), polisi langsung menitip pelaku di Lapas Kotamobagu, Sulut, Selasa (17/09/2019).
Kapolsek Bolaang Uki AKP Suharno mengatakan pihaknya terpaksa menitipkan pelaku karena tidak ingin diamuk massa.
"Kita titipkan untuk mencegah ada warga yang protes," ucapnya.
Ia mengatakan keterbatasan anggota menjadi kendala menahan pelaku di kantornya.
"Anggotanya kami sudah sedikit. Jadi kita titipkan ke Lapas Kotamobagu," ungkapnya.
Perwira dua tiga balok ini menambahkan akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
"Segera kita limpahkan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Seorang kakek berinisial ID (62) yang berasal dari Desa Sinandaka, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolsel dilaporkan mencabuli seorang siswi berinisial A (6).
Kejadian ini dilaporkan oleh seorang ibu berinisial AA (51) ke kantor Polsek Bolaang Uki, Selasa (17/09/2019).
Dalam laporanya pelaku ID diduga melakukan tindak pidana cabul sebanyak tiga kali di tahun 2017.
Awalnya ID yang tinggal di dekat sekolah, memanggil korban ke dalam rumah.
Korban lalu diberikan uang Rp 500, dan dibawa masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar inilah bagian intim bocah 6 tahun itu dicolek oleh ID.
Kejadian ini terbongkar setelah kakak kelas korban, melihat sepatu korban ada di rumah ID.
Ia juga melihat korban keluar dari rumah sang kakek.