Revisi UU KPK
Basaria Panjaitan Komentari Sikapnya Terkait Revisi UU KPK, Kalau Sudah Paripurna Saya Ikut
"Kalau sudah paripurna, saya ikut," ujar Basaria Panjaitan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan saat pasca disahkan undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengisyaratkan setuju atas Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang sudah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
"Kalau sudah paripurna, saya ikut," ujar Basaria Panjaitan singkat kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bekerja super cepat dalam merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9/2019).
"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan rancangan undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang undang?"kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019) diikuti kata "setuju" oleh anggota yang hadir.
Sebelum disahkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya.
Baca: VIRAL Video Emak-emak Ribut di Acara Kondangan: Rebutan Rendang, Adu Mulut hingga Pukul-pukulan
Baca: Raja Judi Asal Kalimantan Diincar FBI, Dituduh Jadi Ancaman Sistem Keuangan AS, Ini Sepak Terjangnya
Baca: Profil Fuad Amin, Mantan Bupati Bangkalan 2 Periode yang Meninggal Dunia, Besan Hamzah Haz
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Dalam laporannya, Supratman mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama tujuh fraksi menyepakati secara bulat revisi UU KPK tersebut.
Sementara dua fraksi yaitu PKS dan Gerindra juga sepakat dengan revisi UU KPK, hanya saja dengan sejumlah catatan.
Sedangkan satu fraksi yaitu Partai Demokrat belum bersikap lantaran masih harus berkonsultasi terlebih dahulu.
Bagian dari eksekutif
Salah satu poin yang direvisi dalam undang-undang KPK yakni mengenai status kelembagaan lembaga anti rasuah tersebut. Dalam pasal 1 ayat 3 revisi, KPK ditempatkan sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif.
"Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini," bunyi pasal tersebut.
Sebelum direvisi, pasal tersebut berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Sehingga kemudian, Implikasi dari perubahan pasal tersebut, maka KPK sekarang kini merupakan bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen.
Baca: Daftar Lengkap Harga Terbaru HP Samsung di Bulan September 2019, Simak di Sini
Baca: Rekonstruksi Ungkap Kronologi Gadis 13 Tahun yang Dibunuh hingga Diperkosa Bergilir oleh 3 Pria
Baca: Ramalan Zodiak Besok Rabu 18 September 2019: Libra Waspada Teman Makan Teman, Scorpio Hati-hati
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Tunduk pada UU ASN
DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).
Pengesahan dilakukan dalam sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (11/9/2019).
Salah satu poin perubahan revisi selain status kedudukan KPK yang kini bagian dari eksekutif, bukan lembaga Independen, adalah status para pegawai KPK.
Para pegawai lembaga anti rasuah tersebut kini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketentuan tersebut, termuat dalam pasal 1 ayat 6 UU KPK yang baru saja direvisi.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara," bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, mengenai status kepegawaian KPK diatur dalam Pasal 24 ayat 2 yang berbunyi;
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam ayat 3 yang berbunyi:
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, mengenai masalah kepagawaian KPK juga diatur dalam pasal 69B dan 69C.
Dua pasal tersebut mengatur mengenai pengangkatan pegawai KPK baik itu yang bertugas sebagai penyelidik, penyidik, atau bidang lainnya, yang belum berstatus sebagai ASN.
Pasal 69 B ayat 1 berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada ayat 2:
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca: Torang Kanal - Humaira, Setuju dengan Kebijakan Pemerintah Terima CPNS Usia 40 Tahun
Baca: Minum Teh Teratur Dapat Tingkatkan Fungsi Otak? Ini Kata Peneliti
Baca: Golkar akan Pertimbangkan Usung Menantu Jokowi Maju di Pilwako Medan
Pasal 69C berbunyi:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan
Sebelumnya KPK mengangkat pegawainya sendiri dan tidak tunduk pada Undang-undang ASN.
Kewenangan tersebut diatur pada Pasal 24 ayat 2 dan 3, UU KPK sebelum revisi.
Pasal 24 Ayat 2 berbunyi:
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi
Sementara pada ayat ayat 3:
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Implikasi dari revisi tersebut, pegawai KPK kini harus tunduk pada UU ASN. Pemberhentian pegawai yang melanggar kode etik juga harus mengikuti UU ASN.
Revisi pasal ini juga berpotensi mengganggu independensi para pegawai KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: VIRAL FOTO Ular Raksasa Mirip Anakonda Terpanggang, Disebut Mati saat Kebakaran Hutan di Kalimantan
Baca: Final Vietnam Open 2019 - China Juara Umum, Indonesia Kebagian 1 Gelar
Baca: Cetak Gol Spektakuler di Liga Prancis, Drama Neymar yang Bikin Tak Nyaman Dimaafkan
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: