Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fintech

SWI Bekukan 123 Fintech Ilegal, OJK Sulutgomalut Imbau Masyarakat Waspada Sebelum Investasi

Ratusan fintech itu terbukti melakukan praktik bisnis tak sesuai regulasi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado
Suasana tempat pengaduan masyarakat di kantor OJK Sulutgomalut 

SWI Bekukan 123 Fintech Ilegal, OJK Sulutgomalut Imbau Masyarakat Waspada Sebelum Investasi

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 123 fintech lending ilegal.

Ratusan fintech itu terbukti melakukan praktik bisnis tak sesuai regulasi yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Sulut Slamet Wibowo mengatakan, SWI kembali melakukan penindakan pada awal September 2019.

"Secara total, ada 1.230 entitas fintech yang ditertibkan," kata Slamet kepadaTribun Manado, Jumat (13/09/2019).

OJK melalui SWI secara rutin melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK, dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

BERITA POPULER:

> Makam BJ Habibie Jadi Tempat Berswafoto Warga, Nisan Sampai Miring, Ibu Awas, Hati-hati dong

> BJ Habibie Masuk Daftar 1 dari 5 Tokoh Jenius di Dunia, IQ Albert Einstein 160, Kalau Habibie?

> Bangun Pagi Merasa Pusing, Ternyata Ini Penyebabnya, Bukan Penyakit

'Satgas juga sudah meminta BI melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujarnya.

Ia mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak.

Meski OJK dan SWI telah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya namun tetap ada karena begitu mudahnya orang membuat program, website dan aplikasi smartphone.

"Kami harapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” katanya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Berikut ini beberapa langkah yang perlu dilakukan masyarakat agar tak terjebak praktik fintech ilegal.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari OJK atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved