News
Ketua KPK Agus Rahardjo Pertanyakan Kenapa Pemerintah dan DPR Kebut Revisi UU KPK
Sebab pihaknya merasa draf RUU KPK inisiatif DPR tidak pernah dibahas bersama KPK dan dicurigai banyak yang tak sejalan dengan visi dan misi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
Dalam keterangannya, ketiga pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo terkait menyikapi sejumlah serangan terhadap KPK belakangan ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa yang paling mencemaskan institusinya yakni masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sebab pihaknya merasa draf RUU KPK inisiatif DPR tidak pernah dibahas bersama KPK dan dicurigai banyak yang tak sejalan dengan visi dan misi pemberantasan korupsi.
"Kami semua sifatnya bukan personal. Sama sekali bukan personal.
Kemudian yang terkait dengan, yang sangat kami prihatin dan sangat mencemaskan adalah RUU KPK.
Karena sampai hari ini, kami draf yang sebetulnya saja itu tidak mengetahui.
Baca: Kisah Sarwo Edhi Kecewa Pada Soeharto Saat Ditugaskan Basmi G30S: Kalau Mau Bunuh Aku, Bunuh Saja
Baca: Banyak yang Bertanya Mengapa Tareq Kemal Habibie Pakai Penutup Mata ala Nick Fury di Film Avengers
Baca: Kisah Saudi, Petugas Penggali Makam yang Sudah Mengira Akan Gali Makam untuk Presiden ke-3 RI
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Mantan Ketua LKPP tersebut mempertanyakan alasan pihak legislatif dan pemerintah yang terkesan tertutup.
Bahkan, terang Agus, pihaknya mencium gelagat bahwa RUU KPK ini akan segera disahkan.
"Saya juga mendengar rumor dalam waktu yang cepat akan diketok. Disetujui.
Nah ini betul-betul kami sangat bertanya-tanya. Seperti yang disampaikan Pak Syarif (Wakil Ketua KPK Laode Syarif) ada kegentingan apa sih dan kepentingan apa sehingga buru-buru disahkan.
Poin kami yang paling utama terkait UU," kata Agus.
Agus lebih jauh menuturkan, jajarannya sampai tidak bisa menjawab bila ditanya para pagawai di institusinya terkait RUU KPK.
Baca: Puisi Sumpahku BJ Habibie, Menggambarkan Kisah Cintanya Pada Ibu Pertiwi saat Sakit Parah
Baca: Blak-blakkan Tohir Terkait Fakta Baru Kecelakaan Innova vs Bus Mira di Nganjuk
Baca: Amien Rais Sebut Jenazah BJ Habibie yang Meninggal Dunia Adalah Ciri Orang Sholeh
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Ia juga menceritakan sempat menemui Menteri Hukum dan HAM terkait RUU KPK, tetapi Yasonna H Laoly kata Agus, hanya menjawab sekadarnya.
Karena itu, kata Agus, pihaknya berspekulasi sementara bahwa Revisi UU ini sebenarnya untuk melemahkan KPK.
"Kami ini kalau ditanya sama anak buah, para pegawai tidak mengetahui apa isi UU itu.
Bahkan kemarin kami menghadap Menkumham.
Sebenarnya ingin dapat draf Resmi seperti apa.
Kemudian pak menteri mengatakan nanti akan diundang.
Tapi kalau baca (situasi), sudah tak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 33 Kota Hari Jumat 13 September 2019, Kota Berikut Berasap Sepanjang Hari
Baca: Tahukah Kamu! 5 Cara Ini Lebih Sederhana Turunkan Berat Badan Tanpa Harus Susah Payah Diet
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 14 September 2019: Sagitarius Kesal, Amarah Capricorn Memuncak
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: