News
Kakek Tega 'Suntik' Cucunya Sendiri Berulang Kali selama 2 Tahun Hingga Korban Hamil dan Melahirkan
Aksi tersebut terjadi selama dua tahun dan pernah di pondok kebun sejak tahun 2017.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Belinyu, Dede MY, memberikan penjelasan mengenai kasus ini.
"Menurut keterangan korban saat diperiksa penyidik kepolisian seperti tertuang dalam berkas perkara (BAP) menyebutkan bahwa pelaku merupakan adik ipar dari kakek kandung korban," kata Dede, usai serah terima pelimpahan perkara dari Polsek Belinyu ke Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Korban memanggil pelaku dengan sebutan Atok," imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan, kejadian berawal dari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak teringat jelas dalam benak pelaku maupun korban mengenai hari dan bulan pertama kali kejadian.
Namun, aksi pencabulan Atok berlanjut pada September 2018.
Atok melancarkan aksinya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kala itu, pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun.
Lokasi pondok kebun tersebut berada di Dusun Airangat, Desa Gunung Pelawan, Belinyu, Bangka.
"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban.
Pelaku meraba tubuh korban membuka pakaian bawah korban.
Ia langsung melakukan hal tak senonoh," ungkap Dede, mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.
"Akibat kejadian tersebut korban trauma dan melahirkan seorang bayi," lanjutnya.
Baca: TB Hasanudin Mantan Ajudan BJ Habibie Ungkap Suhu Ruang Kerja Harus 18 Derajat Celsius
Baca: Irjen Firli Akan Dimutasikan dari Kapolda Sumsel, Mabes Polri: Sebelum Dilantik Jadi Ketua KPK
Baca: Hasil FP1 MotoGP San Marino 2019 - Marquez dan Vinale Menyusul Quartararo
Proses Penyidikan