Nawawi Sebut Kinerja KPK Sempoyongan: Begini Kata Komisioner KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif merasa kesal kinerja lembaga yang dipimpinnya diremehkan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif merasa kesal kinerja lembaga yang dipimpinnya diremehkan. "Saya agak kesal tadi ketika menonton fit and proper test. Salah satu calon kandidat mengatakan pencegahan KPK itu cuma pergi pasang-pasang poster di sini zona integritas. Pingin sekali saya ajari," kata Laode, Rabu(11/9/2019).
Calon Pimpinan (Capim) KPK, Nawawi Pomolango saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR menyebutkan kinerja dari KPK tidak istimewa dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Nawawi mengaku geregetan terkait kinerja KPK saat ini. Sementara KPK sebagai lembaga independen memiliki kewenangan yang sangat besar. Kemudian ia menyinggung soal indeks persepsi korupsi yang dianggap tidak memuaskan.
Baca: BJ Habibie Meninggal, Prabowo Ungkap Pernah Disebut Profesor oleh Presiden ke 3 RI
Nawawi pun mengibaratkan KPK saat ini seperti orang yang pulang dari kelab malam. "Ada rasa greget. Lembaga luar biasa tapi hasilnya biasa-biasa. Kinerja KPK itu seperti orang tengah malam pulang dari dugem, jalannya sempoyongan. Kiri kadang ke kanan, tidak pernah lurus," kata Nawawi.
Terkait itu, Laode menegaskan, KPK telah melakukan banyak upaya pencegahan. Ia bahkan mengklaim kekayaan negara yang diselamatkan lewat upaya pencegahan pun lebih besar dari upaya penindakan.
Ia mencontohkan, KPK telah mendata semua izin pertambangan di seluruh Indonesia yang sebelumnya bahkan tidak terdata oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kita ketahui lebih 6.000 (tambang) itu ilegal. Mereka bayar pajak? Tidak. Berapa uang yang kita selamatkan dari itu? Ratusan triliun," ujar Laode.
Laode melanjutkan, keberhasilan KPK lainnya adalah mengembalikan aset-aset PT Kereta Api Indonesia yang dahulu dikuasai oleh pihak ketiga. "Termasuk yang di Medan yang sudah jadi mal. Kok itu enggak dianggap sebagai capaian pencegahan KPK?" kata Laode.
Nawawi Pomolango juga menyebut Wadah Pimpinan (WP) KPK sebagai masalah internal di komisi antirasuah tersebut. “Sudah jadi rahasia umum bahwa apa yang disebut Wadah Pegawai itu sebagai persoalan. Kenapa? Karena WP sudah di luar kebijakan aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Nawawi.
Menurutnya konsep kepegawaian WP KPK tak sesuai dengan konsep ASN. Yang dimaksud Nawawi adalah WP KPK kerap bertolak belakang dengan keinginan pemerintah dan legislatif seperti aksi penolakan terhadap RUU KPK yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Konsep WP KPK sekarang membuat mereka merasa seperti di awan-awan,” imbuhnya.
Baca: Lantamal VIII Peringati Tahun Baru Islam, Wadan: Perbaharui Kembali Kesadaran Personil
Nawawi juga mengkritik proses promosi jabatan di KPK yang menurutnya tak berdasarkan pada rekam jejak sehingga bisa merusak integritas pejabat di KPK. “Seperti perekrutan penyidik dan penuntut, bagaimana bisa orang yang tak punya latar belakang posisi tersebut bisa dipromosikan, bukan kah itu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari. Apalagi sekolah penyidik itu lama,” tegasnya.
Di akhir jawabannya Nawawi juga mengkritik pengelolaan barang sitaan KPK yang tidak dilakukan dengan baik. “Hal itu terlihat dari opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan BPK kepada KPK,” pungkas Nawawi.
Tidak hanya Nawawi yang mengkritik kinerja KPK, calon pimpinan lain, Lili Pintauli Siregar juga mengatakan hal serupa. Dalam kesempatannya tersebut Lili cenderung mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan pengalamannya sebagai wakil ketua LPSK.
Menurutnya koordinasi dengan lembaga KPK selama ini sulit. "Saya dua periode di LPSK, berakhir kemarin Februari 2019. Pengalaman dengan KPK komunikasi baik. Tetapi ini menjadi tiba ketika dituangkan dalam MOU, ketika kita minta yang taktis itu mentok," ujar Lili.
MOU antara KPK dan LPSK selama ini menurut Lili sangat general dan tidak menyentuh hal teknis pada pendampingan orang-orang yang berstatus sebagai saksi pelapor sebagaimana tugas LPSK."Ketika kita mintakan adanya pendampingan LPSK, tapi KPK berkukuh tidak memberikan itu. Hanya ternyata ini berhubungan dengan SOP yang ada di dalam," katanya.
Selain itu menurutnya mengenai pemberian status justice collaborator (JC) kepada saksi yang seringkali berbeda antara KPK dan LPSK. Seorang saksi yang dianggap layak menjadi JC oleh LPSK, kemudian menurut KPK tidak layak. Menurut Lili, Komisioner KPK saat ini sulit untuk ditemui. Dua kali surat yang dilayangkan LPSK untuk bertemu komisioner KPK tidak mendapatkan respon.
"KPK tidak menghormati lembaga lain. Kalau ditanya oknum atau institusi, mungkin dua-duanya. Sebuah lembaga itu kalau tidak mau menghargai keberadaan lembaga lain bagaimana bisa sukses," ujar Lili.
Merespons pernyataan Lili, Wakil ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa angkat bicara. Desmond menanyakan dengan nada keras mengenai kewenangan pemberian status justice collaborator (JC) terhadap saksi. Karena sebelumnya Lili menjelaskan bahwa selama bekerja di LPSK sering terjadi perbedaan pandangan soal justice collaborator antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan KPK.
Baca: Kelelahan, Tekanan Darah, Jantung dan Usia Usur, Mantan Presiden BJ Habibie Tutup Usia
Seringkali penilaian LPSK bahwa seorang saksi berhak mendapatkan status JC, ditolak KPK. "Kesan saya dari jawaban-jawaban itu, kalau di sana tuh belajar lagi gitu. Anda pernah di LPSK? 10 tahun?" tanya Desmond.
Desmond kemudian menanyakan payung hukum KPK dalam pemberian status JC kepada saksi. Karena Lili sebelumnya mengatakan bahwa Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terdapat kewenangan KPK untuk memberikan status JC.
"Karena anda bilang ada di UU KPK, pasal berapa kapasitas JC?" tanya Desmond.
Lili kemudian menjawab bahwa di Undang-undang KPK, tidak menyebutkan dengan jelas pasal berapa yang mengatur mengenai kewenangan pemberian status JC. Mendapat jawaban tersebut, nada suara Desmond meninggi. Ia mengatakan bahwa Lili tidak memahami RUU KPK.
"Ok, itu anda sudah mengada-ada, sudah enggak benar itu. ýAnda bilang paham tadi. 10 tahun anda tidak memahami kewenangan JC. LPSK lah yang diberikan UU yang melakukan JC. Ibu baca lagi yang benar. Anda paham gak, anda hanya bilang akan bangun komunikasi. Anda harusnya beritahu ke KPK, JC wilayah LPSK. Di republik ini LPSK diberi kewenangan JC. Saya jadi ragu kepada anda," pungkas Desmond.
Dalam fit and proper test itu, Lili juga ditanya pendapatnya soal revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami ingin mendapatkan pernyataan tegas selaku calon KPK apa revisi UU KPK yang ibu setuju, apa yang dianggap menguatkan. kemudian apa revisi yang tidak ibu setujui," ujar Wakil Ketua Komisi III, Erma Suryani Ranik.
Mendapatkan pertanyaan tersebut, Lili menjawab bahwa ia setuju dengan revisi tersebut sepanjang bertujuan untuk menguatkan KPK. Selain itu ia memberi masukan bahwa perlindungan kepada saksi harus diberikan kepada lembaga berwenang.
Mendengar jawaban tersebut, Erma tidak puas. Menurutnya bahwa kewenangan KPK selama ini begitu besar. Pada praktiknya kewenangan yang besar tersebut justru melenceng, ada mekanisme kerja di KPK yang tidak sesuai peraturan. Misalnya menurut Erma hanya di KPK, seorang tersangka atau saksi tidak didampingi kuasa hukum.
Erma kemudian meminta jawaban tegas dari Lili, apakah setuju atau tidak dengan revisi undang-undang KPK yang kini bergulir di DPR. "Makanya saya tanya, apa saja revisi UU KPK yang ibu setujui, yang ibu anggap menguatkan, jangan plintut plintut. hari ini bilang setuju nanti enggak ada ngomong gitu," katanyýa.
Dicecar pertanyaan tersebut, Lili akhirnya menjawab bahwa setuju dengan revisi UU KPK, terutama mengenai pemberian kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan (SP3). Karena menurutnya semua penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan diberi kewenangan SP3.
"Saya pikir Ini menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama jadi tersangka," kata Lili.
Menurut Lili pemberian kewenangan SP3 memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang selama ini tersandera oleh status tersangka oleh KPK, namun proses hukumnya mandeg. banyak kerugian dialami orang orang yang tersandera status tersangka KPK. Mulai dari pemblokiran rekening hingga tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Ketika terjadi pencekalan ini berdampak pada investasi mereka yang macet di bank kemudian mangkrak, berdampak perusahaan tidak berjalan, gaji buruh tidak dibayar, padahal status hukumnya tidak ada kepastian waktu apakah setahun atau dua tahu. Keluhan tersebut disampaikan kepada kami. Saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum kepada status, demikian," pungkasnya. (Tribun Network/fik/zal/wly)