Revisi UU KPK
DPR RI Dituding Berkonspirasi Lemahkan KPK, Arsul Sani Bilang Mahfum
Banyaknya komplain dari berbagai elemen masyarakat terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi dingin
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyaknya komplain dari berbagai elemen masyarakat terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi dingin wakil rakyat di DPR RI. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani angkat bicara terkait pernyataan Komisioner KPK Laode Syarif bahwa pemerintah dan DPR berkonspirasi melemahkan KPK.

Menurut Arsul Sani, lembaga atau perorangan yang memberikan kritikan terhadap KPK selalu diberikan stigma negatif.
"Ya kami sudah mahfum. Ada komisioner KPK yang nge-tweet tapi tweet-nya tidak pas untuk seseorang yang masi berstatus sebagai pejabat negara. Kecuali tweet itu misal dari aktivis LSM, tapi kalau pejabat negara tidak boleh," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).
Sebelumnya, Laode M Syarif menduga pemerintah dan DPR berkonspirasi melucuti kewenangan KPK.
Pasalnya, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang kini bergulir di DPR.
Baca: Begini Pesan BJ Habibie Untuk yang Ragu untuk Menikah: Saya Nikah Gak Punya Apa-Apa
Baca: BJ Habibie Meninggal, Ini Sederet Ucapan Duka Selebriti, dari Syahrini Hingga Agnez Mo
Baca: Habibie Bicara Kisah di Penghujung Kekuasaan Soeharto, Ditelepon Menko Ginandjar 14 Menteri Berhenti
Arsul Sani mengatakan pihaknya menghormati penolakan terhadap adanya revisi UU KPK.
Namun penolakan tersebut sebaiknya disampaikan secara santun.
"Jangan bilang pemerintah dan DPR ini kurang adab dan sebagainya, Jangan juga bilang tidak mungkin penegak hukum memberikan komitmen," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK.
Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merespons dengan penuh kekecewaan.
"Yang dikhawatirkan oleh KPK akhirnya tiba juga. Surat Presiden tentang Persetujuan Revisi UU KPK telah dikirim ke DPR. KPK pun tidak diinformasikan pasal-pasal mana saja yang akan diubah. Apakah adab negeri ini telah hilang?" kata Laode kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Tindakan selanjutnya, ujar Laode, pimpinan KPK akan minta bertemu dengan pemerintah dan DPR. Mereka ingin meminta penjelasan terkait masalah ini.
"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan pemerintah," sesalnya.
"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia. DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," imbuh Laode.
Laode justru mengkhawatirkan cara seperti ini menimpa lembaga negara lain.