Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aspri Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan bersamaan rencana DPR bersama pemerintah merevisi Undang-undang

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNNEWS.COM/FEB
pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah terkait OTT 

Jaksa mengatakan dalam fakta persidangan terungkap peran Miftahul agar dana hibah untuk KONI dapat dicairkan dengan syarat ada imbalan uang yang telah disepakati antara Miftahul dengan Hamidy, yaitu 15 sampai 19 persen dari anggaran hibah KONI yang dicairkan.

"Sebagian realisasi besaran commitment fee terdakwa (Hamidy) dengan Johnny secara bertahap memberikan sejumlah uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar yang diberikan terdakwa dan Johny kepada saksi Miftahul Ulum selaku aspri Menpora atau pun melalui Arif Susanto selaku orang suruhan Miftahul Ulum," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 15 Agutustus 2019. (tribun network/ilh/gle/coz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved