Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Tangisan Kivlan Zen Mantan Jendral TNI di Persidangan hingga Rahasia 21 Tahun Pam Swakarsa Dibongkar

Tangisan Kivlan Zen itu pecah saat persidangan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Indry Panigoro
Tribunnews
Kivlan Zen menangis di Persidangan 

Kivlan Zen Klaim Terpaksa Jual Rumah karena Wiranto

Setelah 21 tahun berlalu, satu rahasia dalam kasus pengerahan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) mengahadapi massa yang kontra penguasa Orde Baru, pada era reformasi 1998, kini terungkap.

Dua purnawirawan ABRI (kini TNI) berseteru. Mantan Kepala Staf Kostrad Myjen (Purn) Kivlan Zen menggugat mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.

Sementara kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman, menyebut gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen mestinya diselesaikan lewat pengadilan militer.

 

Adi mengatakan, perkara tersebut tidak semestinya diselesaikan lewat pengadilan negeri karena perkara yang melibatkan Wiranto dan Kivlan terjadi, saat keduanya masih berstatus sebagai militer, saat ini bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).

"Yang dipersoalkan adalah persoalan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR," kata Adi sebelum persidangan dimulai.

Adi menuturkan, hal tersebut akan disampaikan dalam eksepsinya mendatang. Selain itu, Adi juga mempertanyakan pokok gugatan Kivlan.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Adi mengatakan, Kivlan menggugat Wiranto atas perbuatan melawan hukum. Namun, isi gugatannya justru meminta ganti rugi.

"Di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" kata Adi.

Kendati demikian, Adi menganggap wajar bila Kivlan menggugat Wiranto karena seorang bawahan tentara pun berhak menggugat atasannya.

"Ada hukum militernya di situ ya, ada hukum militer di situ. Semua diatur dalam hukum militer. Sah-sah saja merasa keberatan dengan atasan tapi ada aturannya di militer," ujar Adi.

Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. "Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.

Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa pro-reformasi, sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved