Berita Terkini
Profil Kivlan Zen, Eks Jenderal TNI yang Menangis di Persidangan, Sempat Kuliah di Kedokteran
Sebelum ia mengikuti pendidikan militer, Kivlan saat menjadi siswa dan mahasiswa sudah aktif di kegiatan organisasi pelajar. Ia bergabung dengan Pelaj
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menariknya sesaat sebelum persidangan dimulai Mantan Jendral TNI ini menangis.
Dia tak kuasa menahan air matannya hingga istrinya Dwitularsih datang mengusapnya.
Menurut Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, Kivlan menangis sebelum sidang lantaran terharu melihat banyak alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) dan Akademi Militer yang datang ke persidangannya.
Melihat suaminya yang kala itu terharu melihat banyak penyemangatnya, Dwitularsih pun kembali menyemangati suaminya dengan menghampirinya.
"Beliau terharu ternyata banyak temannya yang berempati. Setelah itu waktu Ibu (istri Kivlan) datang tinggal melanjutkan saja tadi," kata Tonin, Selasa (10/9/2019).
Baca: Kivlan Zen Mantan Jendral TNI Menangis di Persidangan, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca: Digugat Kivlan Zen, Ini Jawaban Wiranto Soal Tuduhan Dana Pembentukan PAM Swakarsa
Baca: Sebelum Dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Soenarko Bertemu Kivlan Zen, Ini 2 Pesannya!
Usai sidang, istri Kivlan yaitu Dwitularsih Sukowati juga tidak berhenti mengeluarkan air mata.
Saat ditanyakan bagaimana pendapat sidang perdana terkait kasus yang menjerat suaminya, Dwi hanya meneteskan air mata sambil mengikuti Kivlan Zen meninggalkan ruang sidang.
Ia enggan memberikan tanggapannya terkait dakwaan penguasaan senjata api yang menjerat suaminya.
"Tidak bisa, tidak.. tidak," ujar Dwitularsih melambaikan tangannya.
Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Dia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Profil Kivlan Zen
Bernama lengkap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, S.IP, M.Si (lahir di Langsa, Aceh, 24 Desember 1946; umur 73 tahun.
Ia mengambil kedokteran di Universitas Islam Sumatera Utara agar bisa mengabdikan diri ke masyarakat. Namun, kuliahnya terhenti karena Kivlan harus sokolah militer di Akmil Magelang.
BERITA TERPOPULER: Mahasiswa Papua Ini Tolak Rencana Aparat TNI/Polri Menjadikan Anak Papua Sebagai Anak Asuh
BERITA TERPOPULER: Profil Putra BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie yang Bangun Gedung Pollux Tertinggi di Indonesia
BERITA TERPOPULER: Nikita Willy Sukses Jadi Miliarder di Usia Muda, Ini Daftar Kekayaannya
Sebelum ia mengikuti pendidikan militer, Kivlan saat menjadi siswa dan mahasiswa sudah aktif di kegiatan organisasi pelajar. Ia bergabung dengan Pelajar Islam Indonesia (PII) pada 1962.
Konflik dengan Wiranto, Dalam acara Para Tokoh Bicara 98 yang digelar di Gedung Ad Premier, Jakarta Selatan, Kivlan menuding Wiranto sebagai dalam kerusuhan 1998.
Ia juga menyebut Wiranto memainkan peranan ganda dan isu propagandis saat masih menjabat sebagai Panglima ABRI.
KIvlan Zen Adalah Militer yang disegani, Ia pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda.
Pada tahun 2016 Kivlan Zen menjadi Negosiator penting yang berhasil membebaskan 18 Warga Negara Indonesia dari penyanderaan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf Filipina.
Dimulai sebagai Komandan Peleton (1971), kemudian Ki-B Batalyon 753, hingga Danyon (1973). Pada, 1974, pasukan Kivlan berhasil meringkus gerombolan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Juga ketika bertugas di Timor Timur, Kivlan dinilai berhasil sehingga berdampak pada kenaikan pangkat yang melesatkan karirnya.
Dia menjabat Kepala Staf Brigade Infanteri Linud 1/Cilodong/Kostrad (Kasdivif I Kostrad) dengan pangkat Kolonel, (1990) dan bertugas di Filipina sebagai pemimpin Kontingen Garuda XVII, Pasukan Konga 17 di Filipina juga berperan menjadi pengawas genjatan senjata setelah adanya perundingan antara Moro National Liberation Front (MNLF) dengan pemerintah Filipina.
Jual Rumah karena Wiranto
Setelah 21 tahun berlalu, satu rahasia dalam kasus pengerahan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) mengahadapi massa yang kontra penguasa Orde Baru, pada era reformasi 1998, kini terungkap.
Dua purnawirawan ABRI (kini TNI) berseteru. Mantan Kepala Staf Kostrad Myjen (Purn) Kivlan Zen menggugat mantan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan, kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," ujar Tonin.
Sementara kuasa hukum mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto, Adi Warman, menyebut gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen mestinya diselesaikan lewat pengadilan militer.
Adi mengatakan, perkara tersebut tidak semestinya diselesaikan lewat pengadilan negeri karena perkara yang melibatkan Wiranto dan Kivlan terjadi, saat keduanya masih berstatus sebagai militer, saat ini bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia).
"Yang dipersoalkan adalah persoalan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan Pengadilan Militer sebagaimana diatur dalam pasal 133 dan 134 HIR," kata Adi sebelum persidangan dimulai.
Adi menuturkan, hal tersebut akan disampaikan dalam eksepsinya mendatang. Selain itu, Adi juga mempertanyakan pokok gugatan Kivlan.
Adi mengatakan, Kivlan menggugat Wiranto atas perbuatan melawan hukum. Namun, isi gugatannya justru meminta ganti rugi.
"Di situ sudah terjadi kerancuan ketidakjelasan dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar? Dasar hukum apa yang dilanggar?" kata Adi.
Kendati demikian, Adi menganggap wajar bila Kivlan menggugat Wiranto karena seorang bawahan tentara pun berhak menggugat atasannya.
"Ada hukum militernya di situ ya, ada hukum militer di situ. Semua diatur dalam hukum militer. Sah-sah saja merasa keberatan dengan atasan tapi ada aturannya di militer," ujar Adi.
Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto. "Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta.
Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa pro-reformasi, sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.
Selama SI MPR, Pam Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, selain juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran Pam Swakarsa.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV: