Kabar Kivlan Zen
5 Fakta Terungkap Sidang Kivlan Zen Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Sosok Penyokong hingga Pencari
Tribunmanado.co.id telah merangkum sejumlah fakta dalam sidang kasus Kivlan Zen, kepemilikan senpi ilegal.
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kivlan Zen menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Terlihat beliau memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Diketahui, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dijerat kasus kepemilikan senjata ilegal diduga untuk kerusuhan gelaran Pemilu 22 Mei 2019 lalu.
Sederet fakta dalam persidangan kasus yang menjerat mantan jenderal anggota TNI itu pun terungkap.
Tribunmanado.co.id telah merangkum sejumlah fakta dalam sidang kasus Kivlan Zen, kepemilikan senpi ilegal.

1.Ikuti Sidang duduk di Kursi Roda
Melansir dari Kompas.com, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda pukul 14.05 WIB.
Semabru didorong oleh jaksa, Kivlan Zen tampak mengenakan baju koko dibalut jaket hitam dan celana abu-abu.
Saat memasuki ruang sidang, Kivlan terlihat diam tanpa suara.
Ia hanya tersenyum saat ditanya awak media.
Di dalam ruang sidang, Kivlan tetap duduk di kursi rodanya.
Dia duduk bersama tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.
Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.