Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Kivlan Zen

5 Fakta Terungkap Sidang Kivlan Zen Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Sosok Penyokong hingga Pencari

Tribunmanado.co.id telah merangkum sejumlah fakta dalam sidang kasus Kivlan Zen, kepemilikan senpi ilegal.

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Sidang Perkara kepemilikan senjata api oleh Kivlan Zen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kivlan Zen menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Terlihat beliau memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Diketahui, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dijerat kasus kepemilikan senjata ilegal diduga untuk kerusuhan gelaran Pemilu 22 Mei 2019 lalu.

Sederet fakta dalam persidangan kasus yang menjerat mantan jenderal anggota TNI itu pun terungkap.

Tribunmanado.co.id telah merangkum sejumlah fakta dalam sidang kasus Kivlan Zen, kepemilikan senpi ilegal.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

1.Ikuti Sidang duduk di Kursi Roda

Melansir dari Kompas.com, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda pukul 14.05 WIB.

Semabru didorong oleh jaksa, Kivlan Zen tampak mengenakan baju koko dibalut jaket hitam dan celana abu-abu.

Saat memasuki ruang sidang, Kivlan terlihat diam tanpa suara.

Ia hanya tersenyum saat ditanya awak media.

Di dalam ruang sidang, Kivlan tetap duduk di kursi rodanya.

Dia duduk bersama tim kuasa hukumnya.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Ia pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved