Operasi Patuh 2019
Mertua Distop Pak Polisi, Tak Marah Menantu yang Tilang saat Operasi Patuh 2019
Ini baru luar biasa. Situs instagram Satlantas Polres Bojonegoro sempat mengunggah sebuah foto beserta narasi singkat tentang seorang anggotanya
Dalam agenda operasi patuh 2019 yang telah dilaksanakan oleh pihaknya dalam beberapa hari, Satlantas Polres Bojonegoro setidaknya telah menindak 1.483 pelanggar dalam jangka waktu 10 hari.
Serentak di Indonesia
Sejak Kamis (29/8/2019) lalu , polisi menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia.
Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).
Saat mendapati pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh 2019, polisi biasanya akan memberikan surat tilang.
Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Baca: Tim Yamaha Dominasi Sesi Terakhir Tes Sirkuit San Marino 2019, Maio Optimis Raih Hasil Maksimal
Baca: Peringatan Dini BMKG, Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Berlaku Untuk Tiga Hari
Baca: Dybala Ditolak Zidane Ketika Mau ke Real Madrid
Untuk itu, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Slip merah dan biru (KOMPASIANA.COM/Fikry Ar Rachman )
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah