Berita Sulut
Kajati-Pemprov Tandatangi Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Proses penandatangan MoU tersebut disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bersama pimpinan instansi yang ikut dalam penandatangan MoU
Penulis: | Editor: David_Kusuma
Kajati-Pemprov Tandatangi Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief SH MH, menandatangani Perjanjian Kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, terkait optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah dengan Pemprov Sulut.
Penandatanganan berlangsung di Ruang C J Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (10/9/2019).
Proses penandatangan MoU tersebut disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersama pimpinan instansi yang ikut dalam penandatangan MoU.
Yakni Kanwil BPN Provinsi Sulut, Kanwil DJP Provinsi Sulut dan Bank Pemerintah Daerah Provinsi Sulut, Kepala kejaksaan Negeri se-Sulut, Bupati/Wali kota se-Sulut, Pimpinan instansi pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulut, BUMN/BUMD serta tamu undangan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari FGD Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah yang telah dilaksanakan tanggal 09 Juli 2019.
Serta didasarkan pada pencegahan tindak pidana korupsi sesuai pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
BERITA POPULER:
> Benarkah BJ Habibie Meninggal Dunia? Ini Kebenarannya!
> BJ Habibie Meninggal Dunia? Berikut Penjelasan Lengkap Dokter Kepresidenan Soal Kondisi Habibie
> Petarung Wanita UFC Berparas Cantik Ini Unggah Wajah Babak Belur, Kalah dengan Lawannya
Kajati Sulut mengatakan, sebagaimana diketahui di dalam pasal 30 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan “Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah”.
Ini berarti bahwa dengan adanya piagam kerja sama, Kejaksaan tidak secara otomatis memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi Utara, namun masih perlu di lengkapi dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagaimana yang telah disyaratkan dalam UU Kejaksaan RI tersebut.
"Adapun misi dan tugas Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain," kata Kajati.
Berkaitan dengan tugas dan misi Bantuan hukum tersebut sambung Kajati, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, termasuk dalam hal ini pihak pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Sulawesi utara diharapkan terjalin komunikasi yang transparan.
Subcribe Youtube Tribun Manado:
Sehingga jika terdapat masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang dirasa sulit sekalipun, Kejaksaan akan dengan senang hati mencarikan solusi terbaik dengan cara non-litigasi maupun cara litigasi.
Kajati pun berpesan kepada pihak pemerintah daerah provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, agar tidak ragu-ragu menyampaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi dan akan diupayakan penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku.