Revisi UU KPK
Politisi PDIP: Ah Dia Nggak Paham, Hingga KPK Protes Tak Dilibatkan dalam Revisi UU KPK
"Ah dia (KPK) nggak paham, KPK itu institusi siapapun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," ujar Masinton, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah sempat mengatakan bahwa institusinya tak dilibatkan dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai KPK tak memahami konteks pembahasan revisi tersebut.
"Ah dia (KPK) nggak paham, KPK itu institusi siapapun pimpinannya rapat, itu putusan institusi," ujar Masinton, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Meski sempat mengalami penundaan pembahasan di periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun rapat telah dilakukan setelahnya.
Ia mengatakan sebenarnya pada 2015 lalu revisi UU KPK itu telah dibicarakan dalam rapat antara Komisi III DPR dengan lembaga antirasuah tersebut.
"Pada saat rapat itu, KPK dipimpin Pak Taufiqurrahman Ruki.
Jadi kalau dia (KPK) ngomong gitu, dia paham dulu lah, miris melihatnya," tandasnya.
Baca: Curhatan Mantan Istri Raja Malaysia yang Cantik Setelah Bercerai dari Sultan Kerajaan Kelantan
Baca: Kejam, Bocah 2 Tahun Meregang Nyawa Ditangan Ayah Tirinya, Seminggu Disiksa Hingga Jasad Tertimbun
Baca: Putuskan Gantung Diri Sambil Diiringi Lagu, Mahasiswa S2 ITB Bahkan Tinggalkan Pesan Terenyuh
FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
Ia mengaku khawatir, rencana revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Bukan Kehendak DPR
Politisi PDIP lainnya yang juga anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berkilahrevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 merupakan keinginan dari KPK, bukan keinginan DPR.
"Padahal terkait revisi UU KPK ini kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri," ujar Arteri dalam diskusi bertema KPK adalah Koentji, di Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
Arteria mengatakan Komisi III yang adalah mitra KPK mengirimkan suat meminta kejelasan terkait dukungan legislasi yang dibutuhkan KPK untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tidak hanya di bidang pencegahan dan juga Pemberantasan korupsi.

"Kami selalu mensupport KPK, kami selalu menanya kebutuhan KPK, kami selalu melakukan penguatan.
Penguatan legislatif buat KPK sendiri. Kemudian KPK menjawab terkait dengan penyempurnaan UU, ini bahasa KPK sendiri loh terkait UU nomor 30 tahun 2002.
KPK ingin kewenangan dalam penyadapan dan merekam ini kita lakukan.
Baca: Lemak Kerap Dikambinghitamkan Bikin Gemuk, Faktanya?
Baca: Khasiat Buah dan Sayuran ini Bisa Turunkan Kadar Kolesterol Jahat, Cegah Sebelum Terlambat
Baca: VIDEO JKWVLOG TAMU DARI PAPUA Trending di YouTube: Perhatian Bapak Presiden Luar Biasa
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Kemudian pembentukan dewan pengawas, nama dewan pengawas KPK diksi yang pertama yang inisiasi mereka," tegas dia.
Masih menurut Arteria, usulan dari KPK tersebut disampaikan kepada DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lalu pada November 2015 disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.
Atas hal itu, Arteria sangat menyayangkan anggapan bahwa RUU KPK merupakan upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Sebab kata Arteria tidak mungkin DPR ingin melemahkan KPK.
"Yang ingin saya katakan dikatakan RUU melemahkan. Apa iya DPR gila? Melemahkan? baca dulu.
Bagian mana yang dikatakan melemahkan bahkan dilakukan penguatan,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca: Kabar Terbaru Papua: Veronica Koman yang Sedang Dicari Interpol hingga Tanggapan Prabowo Subianto
Baca: Egy Maulana Vikri Turut Dalam Kemenangan Lechia Gdansk II di Markas GKS Kowale
Baca: Pertandingan di Stadion Bukit Jalil Nanti, Timnas Indonesia Harap Suporter Malaysia Tak Balas Dendam