News
Ini Pengakuan Ayah Tiri yang 'Suntik' Anak Gadis Bareng Ibu Kandungnya, Singgung Sudah Diizinkan
Korban yang saat itu masih berusia 16 tahun disetubuhi oleh Ayah Tirinya selama rentan waktu 2 tahun. dipaksa melayani nafsu bejat sang Ayah Tirinya.
Ia mengatakan perbuatan itu tidak dilakukannya sembunyi-sembunyi.
Pelaku selama ini melakukan aksi bejatnya itu di rumahnya saat sang istri ada di rumah ataupun sedang keluar rumah.
Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9/2019) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.
Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya.
Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.
"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.
Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Baca: Kurang Tidur Biasanya Membuat Anda Lemas, Gunakan Cara Ini Agar Tetap Terlihat Bugar
Baca: Tiba-Tiba Ada Memar di Tubuh, Dikira Dijilat Setan, Ternyata Ada Penjelasan Medis
Kronologi Kejadian
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja menyebut awalnya pelaku mengiming-imingi korban diberi uang Rp 300 ribu.
Namun tawaran dari ayah tiri itu ditolak gadis remaja tersebut.
“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang.