Berita Kriminal
Ikut Pesta Miras Gadis 16 Tahun 'Disuntik' 2 Pria Lalu Disekap dan Berulang Selama 5 Hari
Tim URC Totosik telah mengamankan tersangka kasus rudapaksa di Kelurahan Taratara Tiga Lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim URC Totosik telah mengamankan tersangka kasus rudapaksa di Kelurahan Taratara Tiga Lingkungan 3 Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (07/09/2019) pukul 13.00 Wita.
Korban berinisial M (16), masih berstatus pelajar, warga Kecamatan Tomohon Utara.
Tersangka berinisial AN (17), yang juga pelajar warga Kecamatan Tomohon Barat, juga RL alias RL Umbas (26), berprofesi tukang, warga Kelurahan Taratara Tiga Lingkungan II Kecamatan Tomohon Barat.
Kepala Tim (Katim) Totosik Janny Watung mengatakan dari hasil interogasi awal, M menjelaskan bahwa ia keluar rumah sejak Senin (02/09/2019) pada pukul 18.00 Wita.
Ia dijemput AN menggunakan sepeda motor.
"Setelah dijemput AN membawa korban M ke perkebunan yang ada di Kelurahan Taratara Kecamatan Tomohon Barat.
"Di lokasi perkebunan tersebut RL Umbas sudah menunggu kedatangan keduanya," katanya.
Sesampainya di lokasi perkebunan, korban kemudian dipaksa minum minuman beralkohol oleh keduanya sampai korban tidak sadarkan diri.
Pada saat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, tersangka RL Umbas mengambil kesempatan merudapaksa korban.
"AN yang melihat kejadian tersebut juga mengambil kesempatan dengan memegang payudara dan sekujur tubuh korban.
"Menurut pengakuan korban, semenjak hari Senin tanggal 2 sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 September 2019 dirinya setiap hari dipaksa minum-minuman beralkohol oleh kedua pelaku," katanya.
AN mengakui menjemput M di rumahnya dengan sepeda motor.
Ia membawa M ke perkebunan yang ada di Kelurahan Taratara untuk diberi minum minuman beralkohol.
"Dan semenjak hari Senin tanggal 2 sampai dengan hari Sabtu tanggal 7 September 2019 M dipaksa tidur di rumah AN," kata Janny.
Di dalam rumah pelaku AN setiap harinya memaksa korban M untuk melayani hawa nafsunya.