Sejarah
Hari Ini Tepat 15 Tahun Lalu Duka Bangsa Indonesia, Aktivis HAM Munir Said Thalib Meninggal Dunia
Hari ini tepat 15 tahun lalu duka bagi pejuang HAM di Indonesia. Aktivis HAM di Indonesia, Munir Said Thalib, meninggal dunia pada 7 September 2004.
Petugas keamanan juga memberikan beberapa pertanyaan kepada pilot Pantun Matondang, pramugari, dan sejumlah penumpang yang duduk di dekat kursi Munir.
Jenazah Munir kemudian diautopsi oleh petugas yang berwenang. (3)
Keterlibatan Pollycarpus Budihari Prijanto
Dalam kasus Munir, beberapa nama muncul yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pada 7 September 2004.
Salah satunya adalah Pollycarpus Budihari Prijanto seorang agen BIN yang juga berstatus sebagai pilot Garuda Indonesia.
Saat peritiwa tersebut terjadi, Pollycarpus Budihari Prijanto ikut menjadi penumpang di Garuda Indonesia dan sempat bertukar kursi dengan Munir.
Pollycarpus Budihari Prijanto dinyatakan sebagai tersangka pada 18 Maret 2005 dalam kasus Munir dan pada 1 Desember Pollycarpus Budihari Prijanto dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Lalu pada sidang tanggal 18 November 2005, Pollycarpus memberikan kesaksian jika dirinya tidak pernah menghubungi Munir sebelum penerbangan.
Berdasarkan lasan tersebut, tuntutan seumur hidup dari jaksa tidak bisa dikabulkan dan pada 20 Desember 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memvonis Pollycarpus 14 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Pollycarpus kemudian mengajukan kasasi dan pada 3 Oktober 2006 MA memutuskan jika Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir.
Pollycarpus hanya divonis 2 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanannya ke Singapura sebagai kru tambahan Garuda.
Setelah Pollycarpus bebas, Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan.
MA mengabulkan PK ini dan memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara pada 25 Januari 2008 dan pada 3 November 2008 Pollycarpus kembali masuk penjara. (4)
Pada 2014 lalu, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah terbit Surat Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor W11.PK.01.05.06-0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014.
Surat keputusan tersebut memberikan Pembebasan Bersyarat pada Pollycarpus terhitung 29 November 2014.
