Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Warganet Batanya

Punya Dua Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Cairkan JHT?

Halo BPJS Ketenagakerjaan. Saya punya dua kartu BPJS dari dua perusahaan tempat kerja dengan iuran yang tidak digabung.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA
Ilustrasi : Suasana pelayanan peserta Jaminan Sosial Nasional di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Sulawesi Utara, Jumat (26/04/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Halo BPJS Ketenagakerjaan. Saya punya dua kartu BPJS dari dua perusahaan tempat kerja dengan iuran yang tidak digabung. Lima tahun lalu saya sudah berhenti di salah satu perusahaan. Apakah saya bisa mencairkan dana JHT dari satu kartu tersebut? Terima kasih.
Pengirim: 081343844***

Simak Penjelasan Berikut

Terima kasih. Untuk mencairkan dana JHT, yang bersangkutan harus tidak lagi bekerja di dua perusahaan tersebut. Tapi kalau masih terdaftar di salah satu perusahaan atau masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yang bersangkutan belum bisa mencairkan JHT.

Saduldyn Pato
Penata Madya Umum BPJS Ketenagakerjaan Sulut

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved