Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pria 54 Tahun Setubuhi Paksa Anak, Gauli Ipar yang Suaminya Sakit, Hubungan Bertiga Istri Tiap Hari

JP pertama kali melakukan perbuatan bejat itu saat anak tirinya yang harusnya ia lindungi itu saat berusia 16 tahun.

Editor: Aldi Ponge
Tribun Lampung
Ilustrasi Pria Perkosa Gadis 

Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya.

Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNSUMSEL

#Pria 54 Tahun Setubuhi Paksa Anak, Gauli Ipar yang Suaminya Sakit, Hubungan Bertiga Istri Tiap Hari

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved