Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Video Viral

VIDEO: Viral Pria Ganggu Istri Orang, Didenda Rp 30 Juta, Buat Netizen Geram: Ini Namanya Pemerasan!

Di kolom komentar postingan Yuni Rusmini ternyata ada satu netizen yang juga pernah mengalami hal serupa dan ada yang geram serta sebut itu pemerasan.

Editor: Frandi Piring
Youtube
Video Pria ganggu Istri Orang didenda 30 Juta rupiah buat geram netizen atas hukuman yang diberikan kepada peia pelaku 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral video seorang pria ketahuan ganggu istri orang didenda uang puluhan juta rupiah. 

Video pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini menjadi bahan perbincangan di kalangan netizen. 

Dalam kejadian tersebut, dua video tersebar soal pria ganggu istri orang. 

Video pria ganggu istri orang dan didenda Rp 30 juta ini awalnya diposting akun Facebook Jassica Ayu Fallacia. 

Tapi kemudian ramai diperbincangkan publik ketika sudah diposting akun Yuni Rusmini. 

Dalam video itu terlihat sekumpulan orang dalam satu ruangan.

Video Pria ganggu Istri Orang didenda 30 Juta rupiah buat geram netizen atas hukuman yang diberikan kepada peia pelaku
Video Pria ganggu Istri Orang didenda 30 Juta rupiah buat geram netizen atas hukuman yang diberikan kepada peia pelaku (Youtube)

 Namun kamera terfokus pada seorang pria berswiter hijau yang duduk memegang kertas.

Ada banyak orang yang mengitarinya.

Dari yang duduk, sampai melihat dengan berdiri di pintu.

Pria yang terlihat masih muda itu kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.

Dalam surat tersebut pria ini mengaku telah mengganggu istri orang.

"Sidoharjo, Wonogiri menyatakan bahwa hari ini saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain," katanya membaca surat yang dipegang.

Masih dari surat, akibat mengganggu istri dan rumah tangga orang lain maka disepakati bahwa pria ini harus membayar denda.

"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan karang taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya membaca surat.

BERITA TERPOPULER: Elza Seret Istri Reino Barack Lantaran Sempat Dihina Nikita Mirzani, Janjikan Tidak Dipungut Biaya

BERITA TERPOPULER: Kebencian Dana pada Aulia Kesuma Terungkap Lewat WhatsApp, AK: Dia Nggak Suka Waktu Saya Hamil Rena

BERITA TERPOPULER: Kenalan di FB, Gadis Ini Dibawa ke Indekos Lalu ‘Disuntik’, Tak Pulang Rumah Seminggu

Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu.

Pria tersebut diberi jangka waktu selama tujuh hari untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.

" dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 september 2019 ," katanya.

Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut akan dikenakan sanksi lain.

"apabila melanggar keoputusdan yang ada telah melanggar janji akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta ," katanya.'

 

Selama belum bisa membayar denda, pria ini menjaminkan motor merek Vixion.

"dan dengan jaminan sementara sebuah sepeda motor vixion dengan plat AD 6106 QI demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh Jais Gilang Tunggal," tutupnya.

Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.

Intinya pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.

Berita Populer: Berikut 5 Nama yang Dicoret Juventus dari Skuat Liga Champions

Berita Populer: Mandi di Waktu Ini Bisa Sebabkan Kematian Mendadak

Berita Populer: Ponsel Gaming Black Shark 2 Pro Resmi Diluncurkan, Ini Tiga Fitur Andalannya

Namun pihak dari kampung itu tetap berkukuh pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.

Pria tersebut juga meminta agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya.

"Akibat mengganggu istri orang,di denda 30jt....

keputusan telah di musyawarahkan antara perangkat desa dan karang taruna,yang dengan tempo 7 hari harus sudah di bayarkan (Tgl 9 sep 2019).jika tidak menepati waktu maka akan naik dendanya,sementara untuk jaminan satu unit sepeda motor. selengkapnya saksikan videonya." tulis keterangan Yuni Rusmini

Dihimpun dari berbagai sumber kejadian pria didenda Rp 30 juta karena ganggu istri orang ini terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Meski demikian TribunnewsBogor.com belum bisa memastikan tepatnya.

Di kolom komentar postingan Yuni Rusmini ternyata ada satu netizen yang juga pernah mengalami hal serupa.

Akun @asty_salimun menceritakan bahwa sepupunya juga pernah didenda karena dituduh mengganggu istri orang.

 

Malahan motor sepupunya tersebut diambil.

"Ini sama persis ceritax kaya sepupu aq, sampai motor di ambil dan mnt uang puluhan juta ,di gebukin jg,justru ini yg mnt suamix dan klrg si wanita...klw ga di kasih masuk penjara, pdhl wanitax yg ngejar2x trs, sampai skrng masih diperas sm suamix, untung sepupuku lngsung pindah kerjaan," tulisnya di kolom komentar akun Yuni Rusmini.

Sementara netizen yang lain menulis pendapat berbeda.

Ada yang mendukung, ada pula yang menilai bahwa denda Rp 30 juta tersebut sebagai bentuk pemerasan.

lurisa_lulu : korbannya mana mb...biar netizen tdk penasaraaannn....smp hrs bayar 30 juteeweeeee

jayan_tie : Ini namanya pemerasan, laporin aja

derahmanz : Modus Kejahatan ini

teratai_hk : sama dengan pemerasan ini...klo modelnya 7 hari g dibayar denda naik negara kita negara hukum lho...sedangkan belom tentu kesalhan pda silaki2 bisa jdi istrinya gatal

ariadi03832 : Seperti nya saya mencium kerja sama suami istri agar mendapatkan uang secara tidak langsung

yahuiiman : Lhah main denda? ? Uang masuk kemana?

shakeel.mauza : Itu duitnya nanti buat siapaa?

Baca: Sopir Angkot Cari Tempat Sepi dan Suntik Seorang Wanita, Tak Sadar Direkam, Videonya Tersebar

Baca: Sebentar Lagi Ahmad Dhani Akan Bebas Atas Kasus Ujaran Kebencian, Al Ghazali: Insya Allah, Kapan?

Baca: Penghalang Presiden untuk Membubarkan Kementerian yang Tidak Efektif

(Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul: VIDEO Viral Ganggu Istri Orang, Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved