Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabrakan Beruntun Tol Cipularang

UPDATE Terkait Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Akan Panggil Pemilik Truk

Saat ini, Dedi mengatakan, Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sedang fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka S.

(ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah tkp tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019). 

Tabrakan beruntun itu memakan korban jiwa sebanyak 8 orang dan puluhan lainnya luka-luka. 

Polisi sendiri telah menatapkan SB, pengemudi dump truck bernomor polisi  B 9410 UIU SB sebagai tersangka. Serta menetapkan DH, sopir truk nopol B 9763 UIT, sebagai tersangka. 

Baca: Viral Video Guru SD Dikeroyok Wali Murid, Kronologi Penyebab Kejadian hingga Pelaku Ditangkap

Baca: Kartika Putri Pamer Foto Keluarga, Pertama Kalinya Habib Usman Berpose Tanpa Pakai Topi

Baca: IDENTITAS 3 Siswa SMK Dijual ke Perusahaan Kapal, Awalnya Berangkat PKL hingga Sudah 9 Tahun Hilang

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO

Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerugian material.

DH merupakan sopir yang truknya terguling terlebih dulu. Sementara SB merupakan sopir truk yang menabrak dari arah belakang.

Namun DH meninggal dalam kejadian tersebut sehingga statusnya gugur secara hukum. 

Sedangkan perusahaan tambang tanah dan jasa angkutan yang diperiksa masih memiliki keterkaitan dengan tersangka SB. 

Kelebihan muatan

Pemeriksaan kedua perusahaan itu terkait batas muatan truk, yang diduga mengalami kelebihan muatan saat kejadian. 

Seperti diketahui, batas muatan truk yang dikemudikan tersangka SB seharusnya hanya 12 ton, namun pada kenyataanya memuat 37 ton artinya melebihi kapasitas. 

Meski begitu, sopir truk yang dijadikan tersangka dalam kecelakaan ini hanya pengemudi bukan yang mencurahkan tanah ataupun orang yang memerintahkan memuat tanah sebanyak 37 ton tersebut.

"Penyidik Polres Purwakarta sedang melalukan proses penyelidikan dalam rangka pendalam perusahaan pengelola pertambangan tanahnya dan juga perusahaan jasa angkutannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (5/9/2019).

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dari  perusahaan pertambangan dan jasa angkutan berdasarkan alat bukti.

Tersangka sendiri mengakui bahwa material tanah yang di angkutnya kelebihan muatan.

"Dia tahu kelebihan muatan. Saat kita cek buku KIR-nya, memang melebihi muatan," ucap Trunoyudo.

Polisi akan meminta keterangan ahli pidana untuk menentukan langkah penyelidikan, sekaligus mencari tahu apakah perusahaan mengetahui sopirnya mengangkut muatan berlebih atau tidak. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved