Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabrakan Beruntun Tol Cipularang

UPDATE Terkait Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Akan Panggil Pemilik Truk

Saat ini, Dedi mengatakan, Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sedang fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka S.

(ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah tkp kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah tkp tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tabrakan beruntun di Tol Cipularang yang memakan korban jiwa sebanyak 8 orang dan puluhan lainnya luka-luka. 

Polisi mengungkapkan rencana memeriksa pemilik truk terkait kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi segmen Cipularang.

Sebelumnya, dua sopir dump truck, S dan DH, ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan tersebut.

Namun, status hukum DH gugur karena ia meninggal dunia.

Saat ini, Dedi mengatakan, Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sedang fokus menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka S.

"Kalau sudah tuntas, pemilik truk akan diperiksa sampai sejauh mana tanggung jawabnya,

" ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Baca: Wanita Ini Syok saat Beli Gorengan, Lihat Bungkusan yang Dipakai Ternyata Dokumen Dijual Ibunya

Baca: Di Mata Najwa, Pdt Benny Giay Sebut Papua Warga Kelas Dua Indonesia hingga Singgung GAM

Baca: Terungkap Penemuan Bayi yang Dikubur Hidup-hidup di Kolong Rumah, Tertimbun di Lubang Sedalam 20 cm

FOLLOW FACEBOOK TRIBUN MANADO

Selain itu, polisi juga masih meminta keterangan sejumlah saksi dan penguatan temuan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Para saksi dan penguatan hasil TKP dengan TAA (traffic accident analysis) itu dibuktikan dulu," ungkapnya.

S dan DH ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terdapat kerugian materil.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Senin (2/9/2019).

Kecelakaan melibatkan 20 kendaraan dan mengakibatkan 8 orang meninggal dunia. Puluhan pengendara lainnya mengalami luka-luka.

Polisi Periksa Perusahaan

Polisi melakukan pengembangan pemeriksaan ke perusahaan pertambangan tanah dan juga angkutan jasa dalam kasus tabrakan beruntun 20 kendaraan di KM 91+200 Tol Purbaleunyi, segmen Cipularang, Senin (2/9/2019).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved