News
Mobil Dinas Wakil Bupati Kena Razia Polisi, Plat Nomor Polisi Berlapis 3, STNK Mati Pajak 3 Bulan
Dalam razia tersebut diketahui, sang sopir wakil bupati menggenakan mobil dinas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sopir Wakil Bupati terkena razia oleh pihak kepolisian.
Mobil Dinas Wakil Bupati itu ditilang dengan Plat Nomor Polisi berlapis tiga.
Satu STNK diperiksa telah mati menunggak pajak kendaraan selama tida bulan.
Dalam razia tersebut diketahui, sang sopir wakil bupati menggenakan mobil dinas.
Namun sangat disayangkan, mobil tersebut memiliki tiga plat yang berbeda.
Sopir Wakil Bupati Tanah Datar, Randi Aldora mengatakan, pada saat terjaring razia kendaraan di Pekanbaru, mobil yang digunakannya adalah mobil dinas dengan plat nomor BA 2 E.

"Pada saat itu Pak Wabup memenuhi undangan Gubernur Riau," Randi Aldora saat dihubungi TribunPadang.com pada Rabu (4/9/2019).
Tepatnya di depan Polda Riau ada razia polantas.
Dia menjelaskan, mereka terjaring razia sebab di Pakanbaru tidak menggunakan aturan plat mobil berlapis.
"Di daerah mereka tidak ada aturan menggunakan plat belapis, makanya mereka curiga," tambahnya.
Randi Aldora membantah ketiga plat tersebut palsu.
Baca: Sebentar Lagi Ahmad Dhani Akan Bebas Atas Kasus Ujaran Kebencian, Al Ghazali: Insya Allah, Kapan?
Baca: Sopir Angkot Cari Tempat Sepi dan Suntik Seorang Wanita, Tak Sadar Direkam, Videonya Tersebar
Baca: Penghalang Presiden untuk Membubarkan Kementerian yang Tidak Efektif
Adapun tiga plat berlapis tersebut, plat dasar mobil, plat pimpinan pejabat B 1046 BS, plat dinas BA 2 E.
"Ketiganya ada STNK-nya," kata Randi Aldora.
Randi Aldora membenarkan memang satu dari tiga plat mobil tersebut sedang mati pajak.
"Plat B 1046 BS pada saat itu memang mati pajak sudah tiga bulan," tambah Randi Aldora.
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar ditilang di Pekanbaru, Selasa (3/9/2019).
Anggota DPRD Tanah Datar, Anton Yondra mengatakan, mobil dinas berplat nomor merah BA 2 E tersebut, ditilang karena mati pajak.
"Mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar tersebut mati pajak," jelas Anton Yondra saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa malam.
Menurutnya, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar mati pajak karena kelalaian Pemkab Tanah Datar dalam menunaikan kewajiban.
Sebelumnya sempat beredar informasi bahwa mobil dinas itu adalah milik anggota DPRD Tanah Datar.
Anton Yondra juga langsung membantahnya.
"Mobil dinas tersebut bukanlah mobil dinas anggota DPRD Tanah Datar," jelas Ketua DPRD Tanah Datar periode 2014-2019 ini.
Dia menyebut, mobil BA 2 E tersebut adalah kendaraan dinas milik Wakil Bupati Tanah Datar.
Dijelaskannya, Wakil Bupati Tanah Datar yang sedang melakukan dinas ke Pekanbaru dalam rangka menjadi pembicara pada acara Riau Invesment Forum 2019.
Pada acara tersebut, Wakil Bupati Tanah Datar mempresentasikan potensi dan peluang investasi bidang pariwisata di Tanah Datar.
Anton Yondra menjelaskan, aturan pemakaian mobil dinas memang mengunakan plat mobil yang berlapis.
"Jika yang memakai bukan pejabat terkait, plat yang digunakan ialah plat hitam,” jelas Anton Yondra.
Pada saat terjaring razia kendaraan, mobil dinas Wakil Bupati Tanah Datar tersebut sedang dibawa untuk mengisi bensin oleh sopir Wakil Bupati Tanah Datar.
Sehingga plat mobil yang digunakan ialah plat mobil hitam dengan plat BA 1046 BS.
BERITA TERPOPULER: Elza Seret Istri Reino Barack Lantaran Sempat Dihina Nikita Mirzani, Janjikan Tidak Dipungut Biaya
BERITA TERPOPULER: Kebencian Dana pada Aulia Kesuma Terungkap Lewat WhatsApp, AK: Dia Nggak Suka Waktu Saya Hamil Rena
BERITA TERPOPULER: Kenalan di FB, Gadis Ini Dibawa ke Indekos Lalu ‘Disuntik’, Tak Pulang Rumah Seminggu
Sebelumnya, satu unit mobil merk Toyota Fortuner yang merupakan kendaraan dinas dengan nomor polisi warna merah, terjaring razia polisi lalu lintas pada Selasa (3/9/2019) siang.
Dilansir dari TribunPekanbaru.com, mobil tersebut melintas di dekat aparat kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau yang sedang menggelar razia di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Dalam rangka Operasi Patuh Muara Takus 2019, di mana pada Selasa ini, sudah memasuki pelaksanaan hari keenam.
Mobil warna hitam tersebut saat diperiksa petugas, ternyata memasang 3 plat nomor sekaligus.
Di antaranya plat nomor BA 2 E warna merah, BA 1046 BS warna hitam, dan BA 1585 E.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto menjelaskan, mobil tersebut diduga merupakan kendaraan dinas seorang anggota DPRD asal Sumatera Barat (Sumbar).
"Ada satu kendaraan yang kita amankan, diduga milik anggota dewan yang menggunakan plat nomor tidak sesuai peruntukkannya," kata Eko.
Lanjut dia, mobil dinas tersebut, juga dipakaikan plat nomor non dinas.
Patut diduga ini merupakan pelanggaran karena melakukan hal tak semestinya.
Mobil tersebut kata Eko, dikendarai oleh seorang lelaki.
Sementara sang pemilik kendaraan tidak ada di dalamnya.
"Kita berikan sanksi tilang. Untuk sementara kendaraan kita lepas, karena katanya masih ada mau ngantar ke mana.
Plat nomor, STNK kendaraan dan SIM pengemudi kita tahan untuk mempertanggungjawabkan (hal tersebut)," bebernya.
Eko membeberkan, terungkapnya hal ini bermula saat petugas melihat fisik plat kendaraan yang mencurigakan.
"Kita sempat curiga, setelah dibuka ternyata platnya berlapis.
Tidak tahu tujuannya apa, ini yang masih kita dalami apa tujuannya penggunaan plat nomor yang banyak.
Sopir mobil pengakuannya warga Sumbar," bebernya.
Eko menuturkan, ada indikasi, yang bersangkutan malu membawa mobil dinas untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan.
"Kalau negara memperuntukkan itu untuk kendaraan dinas, seharusnya digunakan untuk kegiatan dinas.
Bukan kegiatan di luar dinas yang sekiranya bisa membuat pandangan berbeda di masyarakat.
Tapi motif pastinya nanti kita tanyakan," ucapnya. (*)
Berita Populer: Berikut 5 Nama yang Dicoret Juventus dari Skuat Liga Champions
Berita Populer: Mandi di Waktu Ini Bisa Sebabkan Kematian Mendadak
Berita Populer: Ponsel Gaming Black Shark 2 Pro Resmi Diluncurkan, Ini Tiga Fitur Andalannya
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO TV:
Sumber TribunPadang.com