Kabar Seleb
KABAR TERBARU Roro Fitria Sudah Mendekam di Penjara 1,8 Tahun, Terungkap Aktivitas hingga Ajukan PK
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Roro Fitria kini sedang mendekam dipenjara di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta karena terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Kini, Roro Fitria sudah menjalani masa tahanan 1,8 tahun
Roro mengatakan, aktivitas yang paling sering dilakukannya adalah olahraga.
"Ya, senam, aerobik, yoga," kata Roro usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro mengaku akrab dengan penghuni penjara lainnya. Bahkan, ia didapuk menjadi instruktur menari di dalam penjara.
"Saya mengajari tari dan nyanyi," kata Roro dengan senyum kecilnya.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut, Roro mengaku banyak intropeksi diri selama satu tahun delapan bulan di penjara. Ia lebih banyak belajar tentang agama.
"Saya mengikuti semua kegiatan di penjara baik dari segi agama pengajian pagi dan siang, kegiatan seni dan olahraga, dan sebagainya," ujarnya.
Baca: Profil Dhuha Yuliandri Al Fatih, Anggota TNI AU Ganteng yang Viral di Instagram, Intip Foto-fotonya
Baca: 2 Perempuan Ditangkap Tanpa Busana Ternyata Keliling Indonesia untuk Layanan Bertiga
Baca: Mobil Dinas Wakil Bupati Kena Razia Polisi, Plat Nomor Polisi Berlapis 3, STNK Mati Pajak 3 Bulan
Ajukan PK
Roro Fitria mengungkapkan alasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Sidang perdana digelar pada Kamis (5/9/2019).
"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis sore.
Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, W, untuk membeli barang haram tersebut. Namun, Roro tidak mengedarkan.
"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.
Memang Saya Terbukti Bersalah
Roro Fitria tidak mau disebut sebagai pengedar narkoba.
Oleh karena itu, Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.
"Memang saya terbukti bersalah memesan, saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama WH, fotografer saya," kata Roro Fitria
Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar. Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.
"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.
Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis ini beragendakan pembacaan permohonan PK. Sidang tanggapan jaksa atas PK
Sakitnya Saya di Penjara
Saat ini, Roro sudah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan masa hukumannya.
"Itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," kata Roro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Yang membuat Roro tertekan adalah saat ia menjalani hukuman, ibunya meninggal dunia. Menurut Roro, ujian ini amat sangat berat ia jalani.
"Amat sangat berat saya hidup di penjara dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia duntuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya," kata Roro.
"Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan. Itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," kata Roro lagi.
Diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Namun, upaya banding tersebut ditolak.
#KABAR TERBARU Roro Fitria Sudah Mendekam di Penjara 1,8 Tahun, Terungkap Aktivitas hingga Ajukan PK