Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jaksa Tuntut Gus Nur Hukuman Penjara Dua Tahun

Sugi Nur Raharja atau dikenal sebagai Gus Nur, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap akun media sosial

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
kompas.com
Gus Nur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sugi Nur Raharja atau dikenal sebagai Gus Nur, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap akun media sosial Generasi Muda NU, mengundang siapapun yang membenci dirinya makan bersama.

Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap akun Generasi Muda NU, Sugi Nur Raharja atau dikenal dengan Gus Nur mengatakan, dirinya akan mengundang siapapun yang membenci dirinya. Gus Nur mengajak mereka untuk bersantap malam pada 14 September 2019 mendatang.

Baca: Mobil Jokowi Mogok saat Kunjungan: Bagi Sertifikat di Kalimantan Barat

"Saya undang makan-makan tanggal 14 September 2019 nanti, ba'da isya daripada ramai di media sosial. Saya fasilitasi semua, makan, kamar, semuanya," ujar Gus Nur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/9).

"Kita bertabayun kan enak. Semua yang punya dendam kesumat kepada saya," sambung Gus Nur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa Gus Nur hukuman penjara selama dua tahunatas kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Adapun hal yang memberatkan Gus Nur adalah membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina. Kedua, Gus Nur tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan adalah Gus Nur bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terus terang.

"Terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan. Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan," ujar JPU Oki saat bacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan dua tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Andry Ermawan, penasihat hukum Gus Nur meminta waktu selama dua minggu kepada majelis hakim. Selain dari pihak penasihat hukum, dalam pledoi nanti Gus Nur secara pribadi juga akan mengajukan nota pembelaan.

Dia menghormati hak dari JPU, akan tetapi dia meyakini menggunakan fakta yang didapat akan mematahkan tuntutan. Andry juga optimistis terhadap keterangan dari ahli yang disertakan sebelumnya.

"Dan Gus Nur juga akan mengajukan pembelaan pribadi," terangnya.

Gus Nur mendoakan jajaran kejaksaan atas tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya. Dia mendoakan semuanya diberikan kesehatan jasmani dan rohani.

"Mari kita bacakan Al Fatihah supaya semuanya diberi kesehatan. Al Fatihah..," sahutnya, disambut para pengikutnya.

Baca: Aulia Terhuyung saat Reka Adegan Pembunuhan

Laporkan Macan NUsantara

Gus Nur melaporkan pemilik akun Youtube 'Macan NUsantara' bernama Gus Arya ke Mapolda Jatim, Kamis (5/9). Ditemani kuasa hukumnya, Gus Nur melaporkan pemilik akun tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial YouTube. Menurut Gus Nur konten video yang diunggah di akun tersebut cenderung menyerang sosok pribadinya.

"Orangnya saja saya tidak kenal setiap hari mencaci maki pribadi saya," katanya di Gedung SPKT Mapolda Jatim, Kamis (5/9).

Ia merasa keberatan pada isi konten video tersebut karena cenderung memperolok dirinya dengan sebutan sebutan tidak sopan dan kasar. Menurut Gus Nur, dalam akun YouTube tersebut terdapat beragam video, namun pihaknya sengaja hanya melaporkan dua video sebagai alat bukti untuk melaporkan si pemilik akun ke Polda Jatim.

"Banyak tapi yang saya laporkan cuma dua," tuturnya.

Sejauh ini Gus Nur tidak mengenal nama si pemilik akun tersebut. Belakangan dia mengetahui si pemilik akun tersebut tinggal di Solo. "Saya tidak tahu nama lengkapnya, cuma di YouTube Arya gitu. Saya tidak kenal dan saya tidak pernah bertemu. Hasil investigasi saya dia di Solo," ungkap Gus Nur.

Tak cuma ujaran kebencian yang dirasa Gus Nur dalam video dalam akun YouTube tersebut, bahkan terdapat pula beberapa kalimat bernada ancaman. Ujaran kebencian yang menyerang pribadi itu diketahui Gus Nur sudah berlangsung sejak delapan bulan yang lalu.

Baca: Startup Sulut Tembus 98 Negara: Dosen Unklab Ciptakan Manguni Squad

Mulanya Gus Nur mengaku tidak menghiraukan adanya video tersebut. Hingga delapan bulan lamanya si pemilik akun tak kunjung menghentikan konten ujaran kebencian tersebut.

"Sudah saya biarkan selama delapan bulan. Di samping sibuk, saya juga berpikir itu tidak penting, eh ternyata tidak ada tanda-tanda diam atau tidak ada tanda-tanda berhenti," jelasnya.

Gus Nur yang mulai geram akhirnya memilih untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. "Ya tabayunnya di pengadilan sajalah," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan, menegaskan pihaknya akan melaporkan pemilik akun tersebut dengan UU ITE Pasal 27 dan pasal 45 ayat 3. "Dia menyiarkan di YouTube dengan vlognya ada pakai kata-kata yang tak pantas dan mencemarkan nama baik Gus Nur," pungkasnya. (Tribun Network/Surya)

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved