Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Gelar Rapat Paripurna, DPR Bahas Revisi Undang-Undang Tentang KPK

Rapat Paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar pada masa persidangan I 2019-2020 membahas pandangan fraksi terkait UU

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sidang paripurna DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rapat Paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar pada masa persidangan I 2019-2020 membahas pandangan fraksi terkait undang-undang.

Pelaksanaan Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu yang dibahas.

Pada rapat paripurna Kamis ini, membahas pandangan fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Setelah membahas pandangan fraksi, lalu, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Nantinya, RUU itu akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk kemudian apabila disepakati menjadi UU.

Salah satu poin revisi UU KPK mengenai wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

Baca: Mobil Pikap Masuk Jurang 10 Meter, Satu Orang Meninggal Dunia, Kecelakaan Terjadi Dini Hari

Baca: Jarang Terekspos Nikita Mirzani Buka Bisnis Busana Muslim, Dia Semakin Melebarkan Sayapnya

Baca: Seorang Guru Wanita Alami Luka di Wajah, Dia Dikeroyok Orangtua Siswa Saat Mengajar

Facebook Tribun Manado :

Baca: Mahasiswa S2 Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Pesan Terakhir Dalam Laptop, Putar Lagu Soundtrack Game

Baca: Sejumlah Petani Ditangkap Polisi Karena Gelar Pesta Sabu di Rumah Kosong

Baca: Polisi Tangkap Dua Orang Wanita Saat Akan Layani Tamu Khusus Layanan Tiga Orang Sekali Main

Instagram Tribun Manado :

Selain membahas UU KPK, pembahasan lainnya mengenai pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. (*)

Wajah-wajah Muda Akan Mewarnai Parlemen Periode Mendatang

Sejumlah caleg muda lolos ke parlemen bersama caleg lain yang akan dilantik pada Oktober 2019.

Di antara 575 anggota DPR terpilih, ada 3 yang usianya masih 23 tahun.

Mereka adalah Hillary Brigitta Lasut, Farah Puteri Nahlia, dan Muhammad Rahul. Siapa mereka?

1. Hillary Brigitta Lasut

Hillary Brigitta Lasut, calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Partai Nasdem.
Hillary Brigitta Lasut, calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Partai Nasdem. ((Dokumentasi Pribadi/ Hillary Brigitta Lasut))

Meski baru pertama kali terjun ke politik, Hillary berhasil mengantongi 70.345 suara pada Pemilu 2019.

Perempuan kelahiran Manado, 22 Mei 1996 ini mencalonkan diri melalui Partai Nasdem.

Ia maju di tanah kelahirannya, daerah pemilihan Sulawesi Utara.

Hillary merupakan putri dari Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2019-2024, Elly Engelbert Lasut.

Ayah Hillary juga pernah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode, 2004-2009 dan 2009-2012.

Ibu Hillary, Telly Tjanggulung, merupakan Bupati Minahasa Tenggara masa jabatan 2008-2013.

2. Farah Puteri Nahlia Farah

Foto Farah Puteri Nahlia, calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Partai Amanat Nasional (PAN).
Foto Farah Puteri Nahlia, calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Partai Amanat Nasional (PAN). ((Dokumentasi Pribadi/ Farah Puteri Nahlia))

Mencalonkan diri melalui Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2019.

Ia maju di daerah pemilihan Jabar IX (Kabupaten Garut dan Tasikmalaya) dan berhasil mengantongi 113.263 suara.

Perempuan kelahiran Semarang, 2 January 1996 ini menamatkan studi S1 dan S2 di bidang politik dan hubungan internasional di University of London.

3. Muhammad Rahul

Muhammad Rahul, calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Partai Gerindra. Sumber: Instagram @m.rahul95.
Muhammad Rahul, calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Partai Gerindra. Sumber: Instagram @m.rahul95. ((INSTAGRAM/ @m.rahul95))

Pendatang baru di dunia politik ini diusung oleh Partai Gerindra. Rahul yang baru berusia 23 tahun ini berhasil mengantongi 58.565 suara melalui daerah pemilihan Riau I yang meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.

Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Rahul datang dari keluarga politisi.

Ayah Rahul adalah anggota Komisi VII DPR RI, M Natsir.

Sementara itu, paman Rahul adalah M Nazaruddin yang tidak lain merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini masih menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini, DPR RI Bahas Revisi UU KPK dan di Kompas.com dengan judul "Yuk Kenali Wajah Anggota DPR Terpilih yang Baru 23 Tahun..."

Youtube Channel Tribun Manado :

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved