Breaking News
Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aktivis HAM Jadi Tersangka Rusuh Asrama Papua: Ini Sosok Veronica Koman

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribun Pontianak - Tribunnews.com
kronologi-lengkap-kerusuhan-di-manokwari-papua-barat 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyerangan asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur. Veronica dijerat empat pasal UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca: DPR Ingin Ubah UU KPK: Ini Poin-poin yang Ingin Direvisi

Aktivis perempuan tersebut diduga menyebar hoaks dan provokasi di media sosial yang memicu kerusuhan massa. Ia juga disebut aktif menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun media sosial.

Dilansir dari Tribunnews.com, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan pada 14 Juni 1998. Ia merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya serta kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Veronica aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.

Beberapa klien Veronica Koman disebut-sebut berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia untuk mencari suaka. Veronica membantu mereka mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR, lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi.

Pada tahun 2017, nama Veronica mencuat saat tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat kasus penistaan agama. Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Terkait orasinya, Veronica sempat dilaporkan ke polisi. Orasi Veronica bahkan membuat geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Saat itu Tjahjo meminta Veronica menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.

Baca: Lebih 500 Ribu Tautan Sebar Hoaks Papua: Paling Banyak Menggunakan Twitter

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi sedang mendalami jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memetakan narasi-narasi dari yang bersangkutan.

"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.

Veronica Provokasi Via Twitter

Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Ia diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.

"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh  Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu(4/9).

Ia menekankan pihaknya masih melakukan proses pendalaman terhadap jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.  Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memapping narasi-narasi dari yang bersangkutan.

"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.

Baca: Lili Ingin Keterwakilan Perempuan di Komisioner KPK

Jenderal bintang satu itu menuturkan dalam akun Twitter yang bersangkutan menyampaikan narasi tidak benar, provokatif hingga mengajak Papua untuk merdeka. 

"Didalam Twitternya narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda Papua yang terbunuh, yang tertembak. Kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif ya. Untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya itu," ujar Dedi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved