Pembunuhan Ayah dan Anak
3 Pembantu Aulia Kesuma Diciduk Tim Gabungan di Lereng Gunung Daerah OKU Selatan
Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung DAN Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang pembantu Aulia
"Jadi satu perempuan, dua pria," tandasnya.
Baca: Viral Video Guru SD Dikeroyok Wali Murid, Kronologi Penyebab Kejadian hingga Pelaku Ditangkap
Baca: Kartika Putri Pamer Foto Keluarga, Pertama Kalinya Habib Usman Berpose Tanpa Pakai Topi
Baca: IDENTITAS 3 Siswa SMK Dijual ke Perusahaan Kapal, Awalnya Berangkat PKL hingga Sudah 9 Tahun Hilang
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN MANADO
Pembunuh Bayaran Tak Tega
Pembunuh bayaran Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dijanjikan ini untuk habisi Seorang ayah dan anak.
Kedua eksekutor pembunuhan Edi Chandra dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana, dijanjikan uang masing-masing mencapai Rp 200 juta oleh Aulia Kesuma(AK).
Dua eksekutor tersebut adalah Kuswanto Agus (AG) dan Muhammad Nur Sahid (SG).
Keduanya merupakan buruh yang didatangkan dari Lampung.
"Yang dijanjikan saudara AU sebesar Rp 200 juta untuk masing-masing saudara SG dan AG," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Aryo Seto, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Namun setelah membunuh Edi Chandra, Aulia Kesuma tidak langsung memberikan imbalan buat keduanya.
Aulia hanya memberikan uang Rp 10 juta untuk mereka pulang ke Lampung.
"Belum dibayar. Baru dikasih Rp 10 juta untuk pulang ke Lampung," tutur Suyudi.
Keduanya mengaku baru pertama kali membunuh.
Keduanya tertarik setelah diiming-imingi uang Rp 200 juta.
Sebelumnya diberitakan, dua jasad ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kedua korban pembunuhan tersebut adalah ayah dan anak asal Jakarta Selatan, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana alias Dana.
Baca: Sebanyak 14 Anggota DPR Terpilih Belum Memasukkan LHKPN, KPU: Tidak Ada Kendala dari KPK