Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

NEWS

Remaja 17 Tahun Bertanya Alamat Kepada Bocah 10 Tahun, Selanjutnya Hal Tak Senonoh Terjadi

Seorang remaja 17 tahun melakukan hal tak senonoh terhadap seorang bocah 10 tahun.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang remaja 17 tahun melakukan hal tak senonoh terhadap seorang bocah 10 tahun.

Remaja tersebut diketahui putus sekolah. Kejadiannya terjadi saat tersangka bertanya alamat kepada korban.

Pelaku berinisial RN (17), pemerkosa bocah 10 tahun dengan modus tanya alamat di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat berhasil ditangkap polisi.

RN ditangkap setelah polisi mengumpulkan keterangan dari masyarakat dan rekaman kamera CCTV.

"Tersangka ternyata seorang anak di bawah umur juga berinisial RN (17), putus sekolah," ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, di Mapolres Cibinong, Rabu (4/9/2019).

RN ditangkap di daerah Setu, Bekasi. Pelaku saat itu tengah beristirahat di rumah orangtuanya sekitar pukul 05.00 WIB.

"Pelaku orang Gunung Putri ditangkapnya di Setu Bekasi yang bersangkutan kabur ke sana," ujarnya.

Baca: Ombak Menggulung Dua Orang Pemancing Hingga ke Tengah Laut, Terjadi Tengah Malam

Baca: Ini Penampakan Tempat Kos Yang Disebut Tidak Manusiawi, Sedang Ramai Diperbincangkan

Baca: Penambang Diduga Dibunuh, Tak Jauh Dari Jenazah Ada Parang dan Anak Panah

Facebook Tribun Manado :

Baca: Ini Harga Tanah di Lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan, Pemerintah Akan Jual Untuk Permukiman

Baca: Dua Gadis Belasan Tahun Terlihat Seperti Anak-Anak, Tubuhnya Kecil, Ternyata Terkena Ini

Baca: Truk Menyalip Banyak Kendaraan, Kecelakaan Beruntun Pun Terjadi, Truk Berjalan di Kanan

Instagram Tribun Manado :

Atas perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya diatas 5 tahun, tapi pelaku juga akan diperlakukan sesuai UU perlindungan anak didampingi psikiater," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku diketahui memperdayai korban dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.

Awalnya, pelaku melintas di depan rumah korban.

Saat itu, korban tengah bermain bersama teman-temannya.

Pelaku kemudian meminta untuk diantarkan ke alamat yang dimaksud menggunakan sepeda motor.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved