Bupati Dikenal Anti-Korupsi Ditangkap KPK
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT)
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/9) petang. Kali ini, lembaga anti-rasuah itu menangkap empat orang di Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan. Seorang yang dibekuk adalah Bupati Muara Enim sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani.
Baca: Jokowi Heran Keamanan Papua Beda dari Harapannya
Ahmad Yani ditangkap petugas KPK karena dugaan terlibat praktik suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.
"Selain itu, ada pejabat pengadaan dan rekanan swasta (pengusaha). Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat Pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada pewarta, Selasa (3/9).
Basaria mengungkapkan, dalam OTT tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa uang sebanyak 35 ribu Dollar AS atau setara Rp497.595.000 yang baru diserahterimakan. "Kami duga uang ini terkait proyek di Dinas PU setempat," jelas Basaria.
Informasi yang diperoleh Tribun Sumsel (Tribun Network), tiga orang lainnya yang ditangkap petugas KPK adalah dua pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim berinisal AM dan R, serta pengusaha yang menjadi langganan atau rekanan proyek pemda setempat, yakni Rb.
Selain itu, Ahmad Yani dicokok petugas KPK setelah memimpin rapat staf di ruang rapat Bappeda Muaraenim.
Keempat orang yang terjaring OTT itu telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. Pimpinan KPK akan mengumumkan status hukum keempat orang tesrebut setelah pemeriksaan 1x24 jam.
Baca: Sulut Targetkan 16 Juta Turis di 2025
Basaria menambahkan, petugas KPK juga melakukan penyegelan terhadap kantor sementara Bupati Muara Enim yang berada di gedung Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muara Enim.
Basaria mengharapkan, tidak ada ada pihak yang berusaha atau mencoba-coba untuk menerobos ke dalam lokasi tersebut. " Kami konfirmasi juga ada sejumlah ruangan yg disegel di Sumsel. Kami ingatkan agar pihak-pihan di lokasi tersebut tidak merusak atau memasuki zona tersebut," tegasnya.
Tertangkapnya Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, karena dugaan kasus suap ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus tindak pidana kasus korupsi dan berurusan dengan KPK.
Ahmad Yani menjadi kepala daerah ke-43 yang terjerat kasus korupsi sejak 2012.
Sebelum Bupati Muara Enim Ahmad Yani, kepala daerah yang dicokok oleh pihak KPK karena dugaan kasus suap adalah Bupati Kudus M Tamzil, yakni pada 26 Juli 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 250 juta dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Sepanjang 2019 saja sudah ada lima kepala daerah yang dicikok pihak KPK. Sebelum Ahmad Yani dan Muhammad Tamzil, KPK lebih dulu mencokok Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun; Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip; dan Bupati Mesuji, Khamami.
Ayah Saya Dijebak
Naufal, anak kedua Ahmad Yani membantah ayahnya terkena OTT dari pihak KPK. "Saat kejadian bukan OTT ya, tetapi sedang rapat di Bappeda Muaraenim," kata Naufal saat ditemui saat ditemui di kediamannya di Ilir Barat I, Palembang.
Ia juga menyebutkan ayahnya dijemput KPK saat melakukan rapat mingguan di kantor bupati yang berada di gedung Bappeda Muara Enim. Namun, dia mengakui ayahnya itu telah dibawa petugas KPK ke Jakarta. Menurutnya, ayahnya sebatas hendak dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak KPK.
Menurutnya, ayahnya dijebak. Namun, dia tidak ingin berspekulasi lebih jauh perihal pihak yang menjebak sang ayah.
Baca: Benny Wenda: Wiranto Gunakan Saya
"Kami menganggap kejadian ini dijebak. Kita tidak akan mengembangkan kasus lebih jauh, kita biarkan KPK menjelaskan lebih lanjut. Tetapi seperti yang tadi sudah dikatakan ini bukan OTT," ujarnya.
Bupati Dikenal Anti-korupsi Dicokok KPK
Tim Penindakan KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 2 September 2019. Ia diduga terlibat kasus suap terkait proyek di DInas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim.
Dalam catatan Tribun Sumsel (Tribun Network), Ahmad Yani merupakan anak dari seorang hakim Pengadilan Tinggi Agama, Suratul Kahfie dan Yusa. Ahmad Yani lahir di Jakarta, pada 10 November 1965 (53 tahun).
Ia mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim bersama Juarsah pada Pilkada Muara Enim pada Juni 2018. Ia maju sebagai bupati diusung oleh Partai Demokrat, PKB, dan Partai Hanura.
Hasilnya, dia berhasil mengalahkan tiga pasangan lain dan memenangkan Pilkada dengan memperoleh 67.522 suara atau sekitar 33,82 persen. Pada 18 September lalu, ia dilantik menjadi bupati atau belum genap setahun memimpin masyarakat Muara Enim.
Selain jadi orang nomor 1 di Muara Enim, Ahmad Yani juga menjadi Ketua DPC Partai Demokrat di kabupaten tersebut.
Dilansir dari dpm-ptsp.muaraenimkab.go.id, website resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim, setelah menjadi Bupati, Ahmad Yani pernah mengeluarkan program pencegahan korupsi.
Program tersebut sudah tertuang dalam keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 660/KPTS/Inspektorat/2018 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2019 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi.
Pada 13 Desember 2018, Ahmad Yani selaku bupati mengajak pejabat untuk ikrar anti korupsi bertepatan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI). Bahkan, ia sempat berikrar, HAKI adalah pengingat bahwa korupsi hanya dilawan dengan cara bersama-sama.
Harta Rp4,7 M
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari http://elhkpn. kpk.go.id, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp 4.725.928.566. Laporan harta kekayaan itu dilaporkannya sewaktu mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim pada 2018.
Tercatat, Ahmad Yani memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim, Banyuasin, dan Palembang senilai Rp 2,5 miliar.
Untuk kendaraan, dalam laporannya ke KPK, Ahmad Yani mengaku memiliki mobil dan motor seharga Rp 885 juta, enam mobil dengan merek Daihatsu Taft tahun 1983, Toyota Agya tahun 2014, dan Nissan Grand Livina tahun 2012.
Kemudian, dia juga memiliki Honda Brio Satya tahun 2016, Toyota Land Cruiser tahun 1997, serta Mitsubishi Pajero tahun 2019. Ada satu motor yang tercatat dalam LHKPN-nya yakni Vespa P150X tahun 1981.
Ahmad Yani juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 350 juta dan kas atau setara kas senilai Rp 1 miliar.
Jika ditotal, Ahmad Yani memiliki harta dan kekayaan sebesar Rp 4.905.000.000. Namun, Ahmad Yani tercatat memiliki utang senilai Rp 179 juta. Sehingga, total seluruh harta kekayaan Ahmad Yani mencapai Rp4.725.928.566. (tribun network/ilh/tribun sumsel/coz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/muara-enim_1.jpg)