Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wiranto Beberkan Perbedaan Papua, Papua Barat dan Timor Timur, Intinya Tidak Ada Referendum

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan, tidak ada referendum

Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Wiranto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan, tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat. Dia juga berharap, masyarakat jangan terkecoh berita dari Benny Wenda.

Menko Polhukam, Wiranto
Menko Polhukam, Wiranto (polkam.go.id)

Hal ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, saat menggelar konferensi pers terkait Papua, Selasa (3/9/2019).

Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto menyatakan, tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat.

Sementara itu, Wiranto juga berharap agar masyarakat tidak terkecoh dengan berita yang disampaikan tokoh separatis Papua yang diduga sebagai dalang kerusuhan di Papua, Benny Wenda.

Melalui siaran langsung Breaking News Kompas TV, Wiranto mengklarifikasi tuduhan pihak-pihak yang menganggap pemerintah telah bersikap tidak adil terhadap Papua dan Papua Barat.

Selain itu, Wiranto juga mengklarifikasi wacana referendum Papua dan Papua Barat yang beberapa waktu ini digaungkan oleh warga Papua.

Wiranto menyebut, banyak informasi dan tuntutan tentang referendum atau keinginan untuk memisahkan diri dan merdeka dari Indonesia.

Baca: Tak Akan Ada Referendum untuk Papua dan Papua Barat, Wiranto: Jangan Terkecoh Berita Benny Wenda

Baca: Eping Sang Ajudan Tutup Usia, Wagub Beber Kenangan Bersama Almahrum

Baca: DPKP Bolsel Siap Salurkan Bantuan Mesin Pemipil Jagung dan Perontok Padi

Menko Polhukam itu mengatakan, pihak-pihak yang menuntut referendum sebenarnya tidak menyadari apa yang terjadi selama ini.

"Kalau kita berbicara referendum, sebenarnya hukum internasional sudah tidak ada lagi tempat untuk Papua dan Papua Barat disuarakan referendum," kata Wiranto.

Dalam hukum internasional, referendum bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, tetapi wilayah Non-Self-Governing Territories.

Misalnya, Timor Timur yang merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis.

Di PBB, Timor Timur memang bukan wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, di sana boleh mengajukan referendum.

Namun, Papua dan Papua Barat sudah pernah referendum pada 1969.

"Sesuai prinsip-prinsip Piagam PBB, sudah dilaksanakan satu jajak pendapat yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB. Muncul resolusi 2524 yang sah, Papua dan Papua Barat (waktu itu Irian Barat) sah sebagai wilayah NKRI," jelas Wiranto.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved